Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 21:52 WIB | Kamis, 18 September 2014

Dalam Pledoi, Anas Sebut Ayat Quran dan Alkitab

Anas Urbaningrum sempat menyebutkan ayat Alquran yaitu Surat Almaidah ayat 8 dan ayat Alkitab dari Roma 1:18 dalam membacakan pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (18/9). (Foto:Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyebutkan satu ayat dari Kitab Suci agama Islam dan Kristen yaitu Alquran dan Alkitab ketika membacakan pledoi atau noktah pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.

“Firman Tuhan di dalam Alquran Surat Almaidah ayat 8 menyebutkan: Dan janganlah kebencianmu terhadap kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adil lah karena adil itu dekat dengan takwa,” kata Anas dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan lantai dua, Kamis (18/9).

“Dalam Alkitab Roma 1:18 menyebutkan: Sebab murka Allah nyata dari surga atas segala kefasikan dan kelaliman manusia yang menindas kebenaran dengan kelaliman.”

Dalam kaitannya dengan pledoi yang dia bacakan adalah dia menganggap bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini adalah bagian penting keberhasilan kepemimpinan ketua majelis yang dibantu para anggota majelis. Jika fakta tersebut tidak dihargai maka hal itu hanyalah kajian prosedural saja.

Menurutnya, salah satu cara terbaik untuk menghormati persidangan adalah dengan memuliakan fakta-fakta persidangan. Dia juga beranggapan bahwa disitulah bersemayam obyektifitas dan keadilan yang merupakan nilai-nilai yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.  

Dalam pledoinya, Anas berharap majelis hakim mampu dengan bijak memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan tidak menyepelekannya.

Anas Urbaningrum ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek Hambalang oleh KPK pada Februari 2013. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat di antaranya adalah Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. JPU juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan ganti rugi sebesar Rp 94 miliar dan pencabutan hak politik. 

Terkait dengan hal tersebut,  Anas Urbaningrum menjadi terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan dikenai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home