Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:58 WIB | Senin, 29 September 2014

Dalami Kasus Bhatoegana, KPK Geledah Dua Kantor

Sutan Bhatoegana ketika diperiksa menjadi saksi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beberapa waktu yang lalu. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor swasta terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyeret Sutan Bhatoegana sebagai tersangka.

"Bahwa terkait dengan perkara dugaan korupsi Penetapan APBNP Kementerian ESDM dengan tersangka SBG, hari ini dilakukan sejumlah penggeledahan di PT Samitra Mandiri di Gedung Desa Altel Jl. TB Simatupang No.35 Jakarta dan PT Mesirindo Utama di Sahid Jaya Hotel Kav 86 Jl. Jenderal Sudirman," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Johan mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sejak siang hingga sore ketika jumpa pers ini digelar masih berlangsung. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari jejak-jejak tersangka.

Sutan Bhatoegana ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sutan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII atau komisi energi DPR periode 2009-2014.

Kepada Sutan, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Terkait dengan uang yang diterima oleh Sutan, Johan menjelaskan ia belum mendapatkan informasi lebih detail dari penyidik KPK.

Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terdapat nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diduga telah menerima uang USD 200.000 atau sekitar Rp 2,4 miliar dari Rudi.

Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar USD 300.000 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home