Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:57 WIB | Senin, 29 September 2014

KPK Tetapkan Rizal Abdullah Tersangka Wisma Atlet Sumsel

Johan Budi, juru bicara KPK. (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua KomitePembangunan wisma atlet  Jakabaring dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan peneylidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet dan ruang serba guna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Kemudian, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan menyimpulkan bahwa diduga Rizal Abdullah melakukan tindak pidana korupsi.

“Atas kesimpulan itu kemudian penyidik menetapkan RA selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet sebagai tersangka,” kata Johan Budi juru bicara KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Johan menyatakan bahwa dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp 25 miliar. Diduga ada penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus yang pembangunannya dilakukan di Jakabaring dan gedung serba guna di Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal Abdullah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home