Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 16:33 WIB | Senin, 02 Mei 2016

Damayanti Jadi Saksi Dua Tersangka Baru Suap Kemenpupera

Damayanti Wisnu Putranti. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, tersangka penerima suap dalam kasus ‘pengamanan’ proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Tahun Anggaran 2016 untuk pertama kalinya dijadwalkan menjadi saksi untuk dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Damayanti hari ini diperiksa untuk dua tersangka baru dalam kasus suap di Kemenpupera, Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustary,” kata Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Senin (2/5), saat dikonfirmasi satuharapan.com melalui pesan pendek.

Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Anggota DPR RI terkait proyek di Kemenpupera Tahun Anggaran 2016, KPK menetapkan lagi dua orang sebagai tersangka, yaitu Andi, Anggota DPR RI pada Komisi V DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Amran yang merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tersangka Andi dan Amran diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya untuk mendapatkan proyek di Kemenpupera Tahun Anggaran 2016.

Tersangka Andi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, tersangka Amran disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. jo. 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Abdul, Budi Supriyanto, Anggota Komisi V DPR RI, Julia, ibu rumah tangga, dan Dessy, ibu rumah tangga. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan bulan Januari 2016 di beberapa tempat terpisah di Jakarta.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home