Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 21:13 WIB | Rabu, 27 April 2016

Lagi, KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pupuk PT Berdikari

Ilustrasi. Karikatur korupsi pupuk (Foto: dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lagi tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Direktur Keuangan PT Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa. Pemberian suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari. Sebelumnya, Siti merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.

“Dalam penyidikan kasus suap di PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru yang keduanya adalah pihak swasta, yaitu Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja,” kata Yuyuk Andriati Iskak, pelaksana harian Kabiro Humas KPK, dalam konferensi pers, hari Selasa (26/4) malam.

Sri dan Budianto merupakan pihak pemberi suap terhadap Siti kala itu. Namun, hingga berita ini diturunkan KPK belum bisa memberikan informasi mengenai tujuan suap, jumlah uang suap, dan nama perusahaan swasta yang menyuap Siti.

Atas perbuatannya tersebut, Siti dan Budianto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Siti diduga menerima hadiah atau sejumlah uang dalam proses pengadaan pupuk oleh PT Berdikari pada kurun waktu tahun 2010-2012 senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Siti pun disangkakan dengan Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home