Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:09 WIB | Jumat, 28 November 2014

Danau Toba, Kawasan Strategis Nasional

Danau Toba dengan Pulau Samosir di bagian tengahnya. (Foto: wikimedia.org)

SATUHARAPAN.COM – Kawasan Danau Toba merupakan salah satu kawasan pariwisata andalan Indonesia yang terletak di Provinsi Sumatera Utara. Secara administratif kawasan ini meliputi tujuh kabupaten, yaitu Tapanuli Utara, Humbang Hasundatan, Toba, Samosir, Simalungun, Karo, dan Dairi.

Luas keseluruhan Danau Toba sendiri sekitar 372.681 hektar, meliputi 259.721 hektar daratan dan 112.960 hektar perairan (tubuh air).

Hal tersebut terungkap dalam buku berjudul 'Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya', yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain fungsi pariwisata, Kawasan Danau Toba berperan penting bagi kehidupan Provinsi Sumatera Utara, karena terdapat 19 sungai yang mengalirkan airnya dari daerah tangkapan air sekitar danau ke dalam badan air Danau Toba. Di sisi lain, hanya satu sungai yang merupakan pelepasan air dari danau ini yaitu Sungai Asahan yang bermuara di pantai timur Sumatera Utara.

Air Sungai Asahan dimanfaatkan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan yang merupakan salah satu penyuplai listrik di Provinsi Sumatera Utara. Peran penting Danau Toba tersebut ditambahkan lagi dengan multiplier effect pada ekonomi wilayah, yang  tercipta dari keberadaan kegiatan pariwisata berskala internasional di Danau Toba, seperti kegiatan perdagangan dan jasa pelayanan yang terkait dengan pariwisata.

Dalam sektor pariwisata, tercatat 12 unit objek wisata alam, 16 unit wisata budaya dan sejarah, tiga unit wisata agama, dan satu unit wisata hutan atau perkebunan. Sementara jasa pelayanan berupa 101 hotel, 188 rumah makan, 200 toko suvenir, lima money changer, 10 agen perjalanan, delapan diskotik, dan enam tempat karaoke.

Perda Danau Toba

Melihat perannya yang sangat strategis tersebut sejak tahun 1990, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Penataan Kawasan Danau Toba. Tujuannya, mencapai pemeliharaan lingkungan dan pemanfaatan Kawasan Danau Toba secara optimal, serasi, seimbang, dan lestari, melalui penataan serta pengendalian pembangunan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi pemerintah dan masyarakat secara terpadu.

Perda ini memuat berbagai ketentuan dalam penataan kawasan, meliputi amanat penataan kawasan dalam rencana umum tata ruang dan rencana pembangunan. Ketentuan dalam dalam penataan lingkungan meliputi pengaturan pada kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kelestarian Danau Toba serta ketentuan dalam penataan bangunan dan penataan bangunan industri.

Perda Nomor 1 Tahun 19990 juga dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan pidana.

Kawasan Strategis Nasional

Kawasan Danau Toba dan sekitarnya merupakan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan lingkungan hidup, yang ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Dalam perjalanannya, seiring dengan daya tarik pariwisata Danau Toba yang sangat besar dan pengaruhnya dalam ekonomi wilayah, pengembangan kawasan tersebut telah memberikan tekanan pada lingkungan yang dibuktikan dengan penurunan muka air danau.

Guna memastikan arah pengelolaan Kawasan Danau Toba yang optimal,  disusunlah Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan Kawasan Danau Toba dalam menyusun rencana tata ruang masing-masing wilayah, baik dalam kerangka otonomi maupun kerangka pengelolaan terintegrasi antar pemangku amanah.

Pada 13 Agustus 2014 telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, sebagai bentuk komimen pemerintah dalam menjaga kecantikan Danau Toba.

Penataan ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mewujudkan pelestarian Kawasan Danau Toba sebagai aek natio (air kehidupan) masyarakat ekosistem, dan kawasan kampung masyarakat adat Batak. Kedua, pengembangan kawasan pariwisata berskala dunia yang terintegrasi dengan pengendalian kawasan budi daya sesuai dengan daya dukung dan tampung lingkungan hidup serta adaptif terhadap bencana alam.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home