Loading...
FOTO
Penulis: Elvis Sendouw 13:57 WIB | Selasa, 11 Maret 2014

Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara

Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara
Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar tertunduk lesu ketika hakim memutuskan vonis. (Foto-foto: Elvis Sendouw)
Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara
Deddy Kusdinar saat menyimak pembancaan vonis yang dibacakan majelis hakim.
Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara
Deddy Kusdinar saat berbincang dengan kuasa hukumnya.
Deddy Kusdinar Divonis 6 tahun Penjara
Deddy Kusdinar saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai menjalani sidang vonisnya.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar mengikuti sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3). Majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Deddy Kusdinar selama enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta karena terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku pejabat pembuat komitmen dalam pembangunan proyek Hambalang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama yang berlanjut sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Selain vonis penjara, Deddy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, mantan Kabiro Perencanaan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga itu juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 300 juta, dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home