Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Kartika Virgianti 22:00 WIB | Senin, 04 November 2013

Denda Pelanggar Jalur Busway, Segera Diterapkan

Kepala Korlantas Irjen Pudji Hertanto Iskandar. (Foto: dok. satuharapan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Berdasar keterangan dari Kepala Korlantas Irjen Pudji Hertanto Iskandar, bahwa denda tinggi akan segera dilaksanakan, karena pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.

“Hanya tinggal menunggu dari Pengadilan, untuk memutuskan apakah bisa langsung diterapkan denda 500 ribu untuk sepeda motor dan 1 juta untuk kendaraan roda empat, itu tergantung keputusan dari hakim yang melaksanakan sidang,” ungkap Irjen Pudji Hertanto Iskandar.  

Pudji menjelaskan, “Sudah dilaksanakan koordinasi untuk pelaksanaannya. Jadi tidak bisa semuanya dilimpahkan pada penegakan hukum, ada juga edukasi dan prevention. Misalnya yang sudah dilaksanakan cabut pentil, ini kan juga pencegahan,” kata Irjen Pudji yang memberikan pernyataannya usai pertemuannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo di Balai Kota, Senin (4/11).

Jumlah personel untuk mensterilkan jalur busway, seperti yang dituturkan Pudji, akan diturunkan secara maksimal, dalam arti di mana diperlukan peningkatan pengawasan, di situ akan dikerahkan dengan maksimal. Sedangkan yang sudah tertib hanya dilakukan patroli.

“Tapi untuk yang sudah terlalu parah misalnya mampang, itu sudah menjadi jalur sepeda motor, bukan jalur busway, itu akan jadi prioritas kita. Banyak personil yang akan kita terjunkan di situ.” tandas dia.

Bagaimana Jika Aparat-nya yang ‘Nakal’?

Bagi aparat ‘nakal’, Irjen Pudji menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas bagi anggota yang main-main dalam hal ini. Kemudian, kalau ini sudah merupakan aturan, pihaknya berharap masyarakat mengerti. 

“Masyarakat sendiri juga harus bertanggung jawab, kalau memang dia salah masuk jalur busway, kalau memang dia melanggar, ya harus denda, jangan coba-coba dia kongkalikong sama petugas,” kata Pudji.  

Kalau memang ada anggota yang seperti itu, Pudji kembali menegaskan agar melaporkannya, kejadiannya di mana, jam berapa, petugasnya siapa. Tentunya identitas si pelapor juga harus jelas.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home