Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 18:47 WIB | Jumat, 01 November 2013

Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif

Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif
Kendaraan roda dua maupun empat terlihat menerobos jalur busway di jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, meski pemberlakukan denda sudah diputuskan hari ini, Jumat (1/11). (Foto-foto : Dedy Istanto).
Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif
Kendaraan roda empat yang menerobos jalur busway masih terlihat di jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif
Sejumlah kendaraan roda dua yang masih terlihat menerobos jalur busway.
Pemberlakuan Denda Bagi Kendaraan yang Masuk Jalur Busway Belum Efektif
Kendaraan roda dua masih nekat menerobos jalur busway terlihat di dekat halte bus Trans Jakarta koridor Mampang Prapatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Meski sudah diberlakukan sistem denda bagi kendaraan roda dua dan empat yang menerobos jalur busway, namun sepertinya tidak membuat jera beberapa pengendara dengan tetap melanggar. Hal ini terlihat di sepanjang Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) sejumlah kendaraan masih nekat menerobos jalur busway.

Pemberlakuan denda sejak 1 November 2013 untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 500.000 dan kendaraan roda empat Rp 1.000.000 dirasa belum tersosialisasikan secara menyeluruh. Hal ini terlihat masih adanya para pengendara yang melanggar.

Sistem denda yang diberlakukan setidaknya membuat kendaraan roda dua maupun empat jera, karena jalur busway bukan diperuntukan bagi kendaraan pribadi. Jalur busway dibuat untuk bus Trans Jakarta supaya pengguna kendaraan pribadi mau beralih ke transportasi massal yang menjadi bagian dalam mengurangi kemacetan di Jakarta.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home