Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 16:38 WIB | Kamis, 16 Januari 2014

Dewan Buruh AS Gugatan Raksasa Retailer Walmart, Tuduh Langgar Aturan Buruh

WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - US National Labor Relations Board (Dewan Relasi Buruh Nasional Amerika Serikat/NLRB) pada  hari Rabu (15/1) melayangkan sebuah gugatan formal terhadap raksasa retailer Walmart. Mereka mengatakan Walmart telah melanggar aturan buruh dengan mengancam dan menghukum para pekerja yang mengikuti demo proserikat.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dengan jumlah pegawai terbesar di AS sekaligus musuh bebuyutan serikat itu melanggar hak pegawai di 14 negara bagian saat demo sekitar liburan Thanksgiving pada November 2012.

Gugatan dari NLRB itu, yang menyatukan sejumlah kasus terpisah, melibatkan 60 pegawai, termasuk 19 orang yang dipecat atau diberhentikan secara ilegal setelah ikut berdemo.

Mereka menyebut 60 penyelia Walmart dan satu pejabat perusahaan karena melakukan tindakan terhadap pegawai yang diduga merupakan pelanggaran terhadap hak mereka.

Di beberapa toko di sejumlah negara bagian, Walmart “secara tidak sah mengancam, menghukum, dan/atau memecat pegawai” karena mengikuti demo secara legal dan terlibat dalam aktivitas hukum lainnya pada November 2012, kata NLRB dalam sebuah pernyataan.

"UU Relasi Buruh Nasional menjamin hak pekerja sektor swasta untuk bertindak bersama-sama guna mencoba meningkatkan gaji dan kondisi kerja mereka dengan atau tanpa sebuah serikat,” kata dia.

NLRB mengeluarkan gugatan tersebut setelah memberikan waktu kepada Walmart untuk mencapai penyelesaian dengan para penuntut, yang tidak menyelesaikan masalahnya. (AFP)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home