Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:00 WIB | Rabu, 24 September 2014

Dewan Transportasi Gelar Sosialisasi Aturan Sanksi Parkir

Parkir meter yang akan diterapkan beberapa ruas jalan Jakarta. (Foto: beritajakarta.com).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Dewan Transportasi Kota Jakarta menggelar sosialisasi tentang aturan sanksi pelanggaran parkir di badan jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta, Rabu (24/9).

Dalam siaran persnya, pada kegiatan tersebut Dewan Transportasi Kota Jakarta menghadirkan sejumlah nara sumber seperti Kabid Pengendalian Operasional Dishub DKI Jakarta Safrin Lupito, Dirlantas Polda Metro Jaya Mulya Budiyanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Iwan Setiawan, dan Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta Daryati Asrining Rini.

Dengan adanya acara sosialisasi itu diharapkan ke depan masyarakat dapat mengetahui aturan dan sanksi parkir liar atau di badan jalan.

Jika masyarakat sadar dan tahu sanksinya, hal tersebut akan memudahkan penegak hukum, baik Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau polisi, dapat menjalankan tugas dengan mudah, dan akhirnya menciptakan kondisi yang lancar, aman, dan nyaman, dalam berlalu lintas.

Dewan Transportasi Kota Jakarta sebagai lembaga pemangku kepentingan transportasi, merasa perlu membantu menyosialisasikan kebijakan Perda Nomor No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi kepada masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum atau pemerintah yang terlibat dalam penegakan hukum juga perlu mendapat dukungan moral dan perhatian, agar dapat konsisten melakukan tugasnya.

DKI Akan Terapkan Parkir Meter di Perumahan

Sementara itu, pekan depan aturan parkir meter di ruas Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, mulai diterapkan Pemprov DKI. Jika penerapan aturan parkir meter di jalan tersebut sukses, Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan serupa di kawasan perumahan.

"Kami mau uji coba di Jalan Sabang. Kalau Sabang berhasil, kami masuk ke perumahan-perumahan, seperti di Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Juanda," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di Balaikota, Selasa (23/9).

Ia mengatakan, mesin parkir meter saat ini sudah tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan pada pekan depan baru dapat dipasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Selain itu, Pemprov DKI juga tengah membongkar trotoar di sepanjang Jalan Sabang sebagai persiapan penerapan parkir meter.

"Kami juga sudah menyosialisasikan parkir meter dengan memasang spanduk bertuliskan bahwa di kawasan itu akan dipasangi parkir meter," ujarnya.

Penerapan parkir meter ini bertujuan untuk menertibkan parkir liar serta mencegah uang parkir tidak masuk ke kantong oknum preman. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Basuki berjanji akan merekrut juru parkir dan membayarnya dengan gaji tinggi.

"Yang penting mengatasi juru parkirnya. Kalau juru parkir kami berikan dua kali UMP, penghasilannya kira-kira akan sama. Yang penting setoran ke oknum di atasnya itu mesti distop. Kalau yang bawahnya bisa kita pegang, harusnya jadi lebih baik," di menjelaskan. 

Ia juga mengatakan, alat parkir meter akan disediakan oleh pihak swasta dengan cara berinvestasi. Nantinya, pihak swasta sebagai pemilik alat akan berbagi hasil dengan Pemprov DKI selaku pemilik lahan.

"Pemprov DKI hanya meminta 30 persen dari bagi hasil parkir dan 70 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional dan menggaji para juru parkir," dia menambahkan. (Ant/beritajakarta.com)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home