Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:09 WIB | Rabu, 06 Agustus 2014

Di Sidang MK, Prabowo Merasa Disakiti KPU

Capres nomer urut satu Prabowo Subianto tiba di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/8). Prabowo hadir bersama Cawapres nomer urut satu Hatta Rajasa dan sejumlah petinggi partai koalisi dalam rangka mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres). (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Calon Presiden (Capres) Republik Indonesia 2014 nomor urut satu, Prabowo Subianto  merasa dirinya disakiti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, di Kantor Mahkamah Konstitusi, ia menyampaikan beberapa kecurangan dalam proses demokrasi kemarin.

"Inti demokrasi adalah kekuasaan rakyat, yang diwujudkan lewat pemilihan umum (pemilu). Sedangkan inti pemilu berawal dari proses pra-pelaksanaan, pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan. Oleh karena itu, kami yang didukung tujuh partai besar merasa tersakiti oleh KPU," ucap Prabowo, dalam Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilpres 2014, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Rabu 6/8).

Sidang Pendahuluan Gugatan Hasil Pilpres 2014 sendiri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan permohonan dari pemohon, tim pasangan Capres dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI 2014 nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Isi Gugatan

Dalam kesempatan itu, Maqdir membacakan permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XII/2014. Di mana isinya menggugat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang dikeluarkan oleh KPU, Selasa (22/7) lalu.

Dalam permohonannya, pasangan Prabowo-Hatta menerangkan penerapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut tidak sah menurut hukum. Karena, perolehan suara pasangan Capres dan Cawapres RI 2014 nomor urut dua, diperoleh lewat cara-cara yang melawan hukum atau disertai tindak penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.

Prabowo Beri Perintah

Prabowo menuturkan dirinya telah memerintahkan pendukungnya untuk memberi testimoni terkait kecurangan yang telah terjadi. Ia berharap testimoni itu dapat berguna bagi perkembangan bangsa Indonesia.

"Saya pun telah menyuruh agar mereka buat testimoni dalam bentuk video dan tulisan. Jadi bila nantinya gugatan ini tidak diterima oleh MK, minimal berguna bagi pembelajaran bangsa Indonesia," kata Prabowo.

Sebenarnya, Prabowo akan menerima segala keputusan terkait Pilpres 2014. Akan tetapi melihat proses yang berlangsung tidak jujur dan ada kecurangan, membuatnya tak dapat melakukan hal itu.

"Kita akan hormati segala keputusan Pilpres 2014 bila proses jujur dan tidak ada kecurangan. Tapi bayangkan kami yang didukung tujuh partai dengan jumlah 62 persen suara Pemilu Legislatif 2014, bisa mendapat nol persen suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara," Prabowo menambahkan. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home