Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 19:52 WIB | Kamis, 02 April 2015

Dicurigai, Subsidi BBM Dicabut Demi Mobil Pejabat Negara

Ilustrasi. (Foto: Dok satuharapan.com/Elvis Sendouw)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai kebijakan Presiden Joko Widodo menaikkan uang muka pembelian kendaraan bermotor untuk pejabat negara sebesar Rp 94,240 juta lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, sebagai langkah fantastis.

“Kebijakan menaikkan uang muka untuk pembelian kendaraan tahun 2015 sebesar Rp 210,890 juta adalah kenaikan cukup fantastis, sebab bila dibandingkan fasilitas kredit pada tahun 2006 hanya sebesar Rp 70 juta, dengan payung hukum saat itu Perpres No 92/2006. Kemudian lewat Perpres No 68/2010 naik jadi Rp 116,650 juta atau hanya naik sebesar Rp 46,650 juta. Tapi sekarang naiknya sampai Rp 94,240 juta,” kata Uchok kepada satuharapan.com, di Jakarta, Kamis (2/4).

Dia juga berpandangan pejabat negara di zaman Presiden Jokowi cukup enak dan manja sekali. Karena, menurut Uchok,  bentuk bantuan yang diberikan pemerintah untuk membeli mobil kepada pejabat negara di masa tahun 2006-2010, hanya berupa beban bunga pembelian mobil saja, bukan bantuan uang muka untuk pembelian mobil.

“Sekarang pejabat negara zaman Presiden Jokowi dapat bantuan berupa fasilitas uang muka alias DP (down payment) mobil, enak sekali,” ujar Uchok.

Dia pun menebak pencabutan subsidi harga BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh Menteri ESDM (Sudirman Said) dialokasikan untuk mendanai uang muka pembelian mobil pejabat ini. Sebab, menurut Uchok, bila ada 100 pejabat negara mendapat fasilitas tunjangan uang muka untuk membeli kendaraan bermotor ini, maka negara harus menggelontorkan dana kurang lebih Rp 21 miliar.

“Itu kemungkinan ditarik dari kenaikan harga BBM ini,” ujar dia. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home