Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 19:14 WIB | Senin, 09 September 2013

Dinilai Cacat Hukum, PDI-P Gugat KPU Kaltim

PDI-P menggugat KPU Kaltim perihal penggantian cagub.

SAMARINDA, SATUHARAPAN.COM - Sengketa penetapan calon gubernur/wakil, Farid Wadjdy-Sofyan Alex terus berlarut-larut. PDI Perjuangan mengajukan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur terkait penggantian Sofyan Alex terhadap Siswadi. Tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh KPU Kaltim.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tim advokat PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan dasar surat gugatan bernomor 33-2-13/2013 yang diajukan pada tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani wakil panitera Barnabas Kalalembang.

Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pilgub Kaltim, Sofyan Alex telah diberhentikan dari posisinya sebagai ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim yakni sejak tanggal 28 Mei 2013. Hal tersebut dapat dibuktikan dari surat Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDI P dan meminta KPU mencabut pendaftaran pasangan Farid-Sofyan.

Tetapi segala usaha yang ditempuh oleh DPP PDI-P tidak mendapatkan tanggapan dari KPU. “Pada masa sanggahan, KPU terkesan sengaja meloloskan pasangan calon “ilegal” tanpa rekomendasi DPP. Padahal yang bersangkutan sudah dinyatakan nonaktif. KPU Kaltim sengaja tidak memverifikasi calon,” kata Abdul Rais, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kaltim saat ditemui di kantornya, Selasa (2/9).

Menurut pengacara PDI-P, Abdul Rais, pengajuan gugatan ke PTUN Samarinda adalah proses menuju gugatan ke Mahkamah Konstitusi. “Kami akan menggugat KPU Kaltim melalui gugatan (PHPU) Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang rencananya diajukan pada 20-22 September setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata dia.

Dalam surat gugatan tersebut, kuasa hukum PDI-P meminta KPU Kaltim membatalkan surat keputusan Nomor 138/Kpts/KPU-Prov-021/2013 yang menetapkan pasangan calon gubernur/wakil dan menunda pencoblosan pada 10 September mendatang. Ia menilai bahwa anggaran yang akan dipakai untuk pilgub tersebut akan sia-sia jika harus ada pengulangan. (kaltimpost.co.id)

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home