Loading...
INDONESIA
Penulis: Tunggul Tauladan 18:42 WIB | Sabtu, 10 Januari 2015

Dinsos Targetkan 90 Persen Wilayah DIY Bebas Gepeng

Pengemis di pertigaan Colombo, Kota Yogyakarta. (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Permasalahan gelandangan dan pengemis (Gepeng) mendapat perhatian yang serius dari Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 1 Tahun 2014 tentang penangan gelandangan dan pengemis. Lewat perda tersebut, Pemda DIY melalui Dinas Sosial (Dinsos) menargetkan 90 persen wilayah DIY bebas dari gepeng.

“Dinas Sosial menargetkan 90 persen wilayah DIY bebas dari gepeng,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Dinsos DIY, Eko Darmanto pada Sabtu (10/1).

Untuk mencapai target tersebut, berbagai upaya terus dilakukan oleh Dinsos. Hal terbaru yang dilakukan oleh Dinsos adalah mematangkan koordinasi dengan aparat terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian. Tindak lanjut dari upaya koordinasi tersebut adalah melakukan penertiban mulai akhir Januari 2015.

“Kami akan mulai melakukan penertiban pada akhir Januari dan akan terus kami lakukan secara berkesinambungan setiap bulan. Dinsos juga akan memfasilitasi upaya penertiban 2-4 kali setiap bulan untuk tingkat kabupaten dan kota. Jumlah tersebut belum termasuk upaya mandiri yang akan dilakukan pemerintah di setiap kabupaten atau kota. Sementara itu, Satpol PP tingkat provinsi akan melakukan penertiban sebanyak 8 kali dalam setahun,” ujar Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya telah memetakan fenomena perkembangan gepeng yang beroperasi di wilayah DIY. Lewat pemetaan tersebut, ditemukan bukti bahwa ternyata gepeng-gepeng yang kini beroperasi adalah muka-muka baru. Hal ini mengindikasikan bahwa kemungkinan gepeng-gepeng tersebut didatangkan dari luar kota.

“Gepeng-gepeng yang muncul belakangan ini kebanyakan adalah muka-muka baru yang kemungkinan didatangkan dari luar kota. Oleh karena itu, kami akan terus memetakan untuk mempermudah upaya penertiban secara acak. Penertiban secara acak penting dilakukan untuk menghindari kebocoran informasi,” kata Eko.

Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis seharusnya mulai efektif pada 1 Januari 2015. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak gepeng yang ditemukan di beberapa perempatan jalan, seperti perempatan Colombo dan Janti. Perda yang telah efektif berlaku, namun belum diimbangi dengan penegakan yang tegas di lapangan, sedikit-banyak, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang keseriusan pemerintah menyoal penanganan permasalahan gepeng di Yogyakarta. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home