Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 16:32 WIB | Selasa, 16 September 2014

Dirjen AHU Terima Pengajuan Kepengurusan Baru PPP

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menerima laporan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerima laporan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. Ketua Umum Emron Pangkapi menggantikan Suryadharma Ali (SDA).

"Kami terima penjelasan dan dokumen-dokumen yang diserahkan. Tapi kami minta ini dimasukkan dalam akta notaris, karena itu yang resminya," kata Direktur Jenderal AHU Harkristuti Harkrisnowo di ruang kerjanya, Gedung Sentra Mulia, Jakarta, Senin (15/9).

Dirjen AHU menjelaskan bahwa, lamanya proses perubahan susunan kepengurusan DPP PPP ini tergantung seberapa cepat notaris yang bersangkutan memberikan akta notarisnya.

“Kalau notaris lama, maka proses yang kami lakukan akan lama, kami tinggal menungu dari notaris. Kami harus pelajari pasal-pasal dalam AD/ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) yang menjadi rujukan dan rumusan dalam akta notaris. Apabila semua tidak ada masalah tentu proses dapat segera diselesaikan,” katanya seperti di kuti dari kemenkumham.go.id.

Ia menambahkan, pemerintah juga tak menutup bila kubu SDA melaporkan pula perubahan susunan kepengurusan.

“Kami mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tentunya juga pada AD/ART PPP sendiri. Karena mereka yang mengatur tentang mekanisme perubahan kepengurusan,” kata dia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home