Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:22 WIB | Rabu, 06 April 2022

Dirlantas Polda Metro Jaya: Setiap Hari sekitar 500 kendaraan Tertangkap ETLE

Kamera perlengkapan untuk electronic traffic law enforcement (ETLE). (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengungkap bahwa setiap harinya terdapat 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang untuk semua jenis pelanggaran yang diambil alih oleh PT Pos Indonesia. Pelanggar harus membayar denda Rp 500.000.

Dia menjelaskan mekanime tilang dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda empat di jalan tol.

Dikatakan, saat terjadinya pelanggaran batas kecepatan maksimal maka kamera ETLE akan secara otomatis meng-capture kendaraan. Kemudian, hasil capture dikirim ke back office ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

"Dari TMC, kemudian dilihat apakah capture memenuhi standar untuk menjadi alat bukti atau tidak. Seperti, gambarnya jelas, pelat nomor jelas dan sesuai dengan data kita," katanya, Rabu (6/4).

Jika data tersebut bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan maksimal yaitu lebih dari 100 kilometer per jam dan pelatnya terbaca, maka akan terhubung dengan database kendaraan di Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Setelah itu langsung diterbitkan surat konfirmasi berbentuk print out dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos Indonesia untuk dikirim ke alamat sesuai dengan database kendaraan," katanya.

Sejauh ini, setiap harinya terdapat 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang untuk semua jenis pelanggaran yang diambil alih oleh PT Pos Indonesia.

Setelah surat tilang itu sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi melalui lembar konfirmasi di surat tilang tersebut.

"Konfirmasi dapat dilakukan via online atau datang langsung ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Dirlantas.

Apabila pengendara mengakui telah melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka akan diberikan kode briva. Melalui kode tersebut, para pelanggar bisa datang ke ATM untuk membayar denda Rp 500 ribu hingga proses tilang dianggap selesai.

"Kalau tidak melaporkan atau tidak mengonfirmasi, atau setelah dia konfirmasi tapi tidak membayar denda maka STNK-nya akan diblokir," kata Dirlantas.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home