Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:58 WIB | Kamis, 02 Januari 2014

Diskusi Catatan Akhir Tahun 2013 Tentang Pendidikan Nasional

Diskusi Catatan Akhir Tahun 2013 Tentang Pendidikan Nasional
Diskusi tentang permasalahan pendidikan di tahun 2013 digelar FSGI bersama sejumlah pemerhati pendidikan di kantor LBH Jakarta, Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Kamis (2/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Diskusi Catatan Akhir Tahun 2013 Tentang Pendidikan Nasional
Narasumber dari pemerhati pendidikan Doni Koesuma Albertus (kiri) bersama dengan Henny Supolo (kanan) hadir dalam diskusi terkait permasalahan pendidikan.
Diskusi Catatan Akhir Tahun 2013 Tentang Pendidikan Nasional
Itje Chodidjah dewan pertimbangan FSGI saat memaparkan permasalahan pendidikan di tahun 2013.
Diskusi Catatan Akhir Tahun 2013 Tentang Pendidikan Nasional
Retno Listiyarti Sekjend FSGI saat memaparkan catatan permasalahan pendidikan di sepanjang tahun 2013 di kantor LBH Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menggelar diskusi terbuka terkait dunia pendidikan nasional 2013 yang sarat masalah di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Pangeran Dipoenogoro, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).

Narasumber diantaranya Henny Supolo Direktur Yayasan Cahaya Guru, Itje Chodidjah Dewan pertimbangan FSGI, Retno Listiyarti Sekretaris Jenderal FSGI serta Doni Koesuma Albertus pemerhati pendidikan dan moderator Feby Yonesta Mayong Direktur LBH Jakarta.

FSGI mencatat sejumlah permasalahan yang terjadi selama tahun 2013.

Seperti kurikulum 2013 yang tidak transparan. Meski melalui uji publik tapi dinilai hanya sebagai formalitas karena naskah akademis tidak dipublikasikan sejak awal sosialisasi, hal ini membuat kurikulum 2013 dilaksanakan tanpa kesiapan yang matang.

Kualitas buku pelajaran yang rendah karena lemahnya peran pengawasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Salah satunya Lembar Kerja Siswa (LKS) dibeberapa sekolah mengandung hal tidak pantas bagi murid sekolah dasar (SD).

Kemudian permasalahan kekerasan dalam pendidikan di sekolah yang menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus kekerasan mulai dari usia 9 tahun hingga 20 tahun mengalami peningkatan sekitar 20 persen pada tahun 2013. Selain kekerasan antar pelajar, hal ini juga dilakukan oleh oknum seorang guru diantaranya pelecehan seksual, prilaku asusila, kekerasan fisik, sampai tindakan kekerasan yang merenggut nyawa seorang mahasiswa dalam kegiatan pengenalan kampus yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain masalah kekerasan, ancaman keberagaman diberbagai sekolah negeri di tahun 2013 diduga menguat. Beberapa indikator misalnya maraknya ritual agama menjelang Ujian Nasional (UN) dilaksanakan berdasarkan agama mayoritas, penyematan tanda khusus kepada para siswa yang berbeda dengan agama mayoritas, serta menguatnya kurikulum 2013 yang membahas materi sesuai dengan agama mayoritas hal ini seperti tidak adanya program sekolah yang mencerminkan dari sebuah keberagaman.

Masalah selanjutnya adalah diduga adanya korupsi dalam dunia pendidikan. Hal ini mengemuka di sepanjang tahun 2013 bahkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Rp 10 triliun tunjangan sertifikasi guru mengendap di daerah. Irjen Kemendikbud juga melihat adanya penyimpangan lelang dalam penyelenggaraan ujian nasional 2013.

Melihat hal tersebut, diskusi mengeluarkan beberapa catatan rekomendasi krusial tentang persoalan pendidikan selama tahun 2013 untuk bahan evaluasi dan refleksi yang serius. Rekomendasi tersebut diantaranya:

  1. Pemerintah tidak semestinya memaksakan Kurikulum 2013 sebelum mengadakan ujicoba.
  2. Kemendikbud perlu mengeluarkan peraturan dan kebijakan tegas dan jelas untuk mengurangi dan menghilangkan perilaku kekerasan di sekolah.
  3. Perlu adanya lembaga mandiri untuk menyeleksi, mengawasi dan mengontrol kualitas buku-buku pelajaran.
  4. Pemerintah harus menghentikan politisasi guru, memberikan ruang kemerdekaan dan kebebasan bagi para guru untuk mengikuti organisasi.
  5. Menghapuskan keberadaan Ujian Nasional (UN) ditingkat Sekolah Dasar (SD) serta mengevaluasi kembali kebijakan UN.
  6. Pemerintah berkonsentrasi dalam meningkatkan pengembangan profesional guru, serta memberikan persamaan dalam kesempatan belajar, terutama bagi sekolah-sekolah yang memiliki sarana terbatas.
  7. Beri tindakan tegas berupa pidana dalam menyelesaikan berbagai tindakan korupsi pendidikan.

 

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home