Loading...
BUDAYA
Penulis: Dewasasri M Wardani 16:13 WIB | Sabtu, 02 November 2019

Ditjen Kebudayaan Dorong Sertifikasi bagi Seniman di Indonesia

Direktur Kesenian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Restu Gunawan. (Foto:Antara/Ayu Khania Pranisitha)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan RI, mendorong adanya sertifikasi profesi berbasis kompetensi bagi seniman di Indonesia, sesuai dengan kebutuhan dari pangsa pasar dalam skala nasional maupun internasional.

"Saya kira dari pengalaman teman-teman seniman sertifikasi sangat diperlukan, misalnya ada pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan sertifikat baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri," kata Direktur Kesenian Kemendikbud, Restu Gunawan, dalam kegiatan penyusunan materi uji kompetensi bidang kesenian di Denpasar, Sabtu (2/11).

"Ketika sertifikasi ini dibutuhkan, kemudian akhirnya hanya diisi oleh tenaga kerja dari luar, baik tentang tata panggung, pertunjukan dan lain sebagainya. Vendor atau perusahaan atau pengampu kegiatan menanyakan ada sertifikatnya atau tidak. Kalau kita nggak siapkan, sayang sekali pada pasar di rumah kita sendiri. Jadi, kita berusaha untuk membuat standarisasinya itu," katanya.

Sertifikasi juga menjadi kebutuhan, sejalan dengan visi misi Presiden Jokowi dalam meningkatkan sumber daya manusia dan menyiapkan tenaga-tenaga yang dapat bersaing secara kualitas, untuk dapat menghasilkan individu yang produktif.

Ia mengatakan, sertifikasi itu tidak diwajibkan tetapi dianjurkan, sesuai dengan kebutuhan seniman dalam menghadapi permintaan pangsa pasar seni. Tentunya dalam proses sertifikasi itu melewati uji kompetensi kerja nasional sesuai dengan bidang seni yang dipilih.

"Tugas kita kan menjadi fasilitator dan regulator, menyusun standarnya, jadi nanti mendorong teman-teman menggunakan standar yang kita susun itu. Sedangkan untuk standar di luar negeri acuannya seperti apa, ya untuk urusan kualitas pasar yang menentukan. Ini kita berbicara Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP-P3), mungkin akan ada banyak LSP-P3, nah nanti di sana akan teruji sendiri dan pasar yang menentukan," katanya.

Menurutnya pasar dalam maupun luar negeri membutuhkan adanya sertifikasi ini. "Banyak pasar yang mulai membutuhkan sertifikasi, nah kesadaran itu muncul karena teman-teman juga mengalami kasus buruk, ketika ditolak untuk tampil karena tidak memiliki sertifikat itu, kesadaran untuk punya sertifikasi munculnya dari masalah itu tadi," katanya.

Untuk saat ini LSP-P3 Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bidang kesenian, telah mengembangkan sebanyak 53 Skema Sertifikasi Profesi berbasis pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Selanjutnya akan melalui tahap skema sertifikasi berupa penyusunan Materi Uji Kompetensi sebagai perangkat dalam melakukan uji sertifikasi profesi.

Direktorat Kesenian bekerja sama dengan para asesor kompetensi yang berasal dari kalangan akademisi dan praktisi seni Indonesia, menyusun materi uji kompetensi itu.

"Untuk di tahun ini jumlah asesor ada 46, sedangkan untuk jenis profesi bidang kesenian ada 124," kata Restu.

Pihaknya berharap untuk tahun depan, banyak seniman dari berbagai daerah melakukan sertifikasi sesuai dengan kemampuan bidang seninya masing-masing. (Ant)

 

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home