Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:26 WIB | Kamis, 21 Agustus 2014

DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU Dogiyai

Sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU RI dan Bawaslu RI digelar sekitar pukul 11.00. Sidang berlangsung di Ruang KH Rosjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin No. 6. (Foto: dkpp.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai, Papua, karena pelanggaran kode etik dengan mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu setempat pada masa Pilpres 2014.

Anggota Majelis Hakim DKPP Saut Hamonangan Sirait di Jakarta, Kamis (21/8), mengatakan Bawaslu provinsi Papua menemukan dugaan pelanggaran pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di tingkat Provinsi yakni KPU Dogiyai tidak menggunakan Formulir DB-1 untuk Pilpres.

"Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Dogiyai dan menggunakan Form DB-1 untuk Pileg bukan Form DB-1 Pilpres," kata Saut saat membacakan Putusan DKPP Nomor 256/DKPP-PKE-III/2014.

Sanksi pemberhentian tetap itu diberikan kepada Ketua KPU Dogiyai Didimus Dogomo dan empat komisioner lain yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa dan Palfianus Kegou.

Terkait pemecatan tersebut, Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan supervisi ke Dogiyai.

"Ini otoritas KPU Provinsi Papua untuk menindaklanjuti itu, tapi nanti tentu kami akan menulis surat kepada KPU Papua bahwa ada Putusan DKPP yang memberhentikan seluruh KPU Dogiyai dan meminta mereka untuk menindaklanjutinya," kata Hadar usai persidangan DKPP di Jakarta.

Dia menjelaskan penggantian jabatan ketua dan anggota KPU di daerah umumnya dilakukan dengan mempertimbangkan kembali kandidat calon pada saat uji kepatutan dan kelayakan terdahulu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kamis, membacakan 13 putusan dari 16 perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota lembaga penyelenggara Pemilu terkait pelaksanaan Pilpres 2014, kata Ketua Jimly Asshiddiqie di Jakarta.

"DKPP ini ada 16 perkara, semula dari 16 perkara itu akan diintegrasikan, namun ternyata tidak mudah mengintegrasikan menjadi satu putusan. Sehingga total jumlah putusan yang akan kami bacakan ada 13 Putusan," kata Jimly saat membuka Sidang Putusan DKPP di Gedung Kementerian Agama di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home