Loading...
EKONOMI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 01:36 WIB | Rabu, 18 Desember 2013

DPR Awasi Merger XL-Axis

Foto: Istimewa

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi I DPR akan mengawasi merger dua operator yakni XL Axiata dengan PT Axis Telekom agar tidak timbul monopoli sehingga proses merger tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya di Jakarta, Selasa, mengatakan XL merupakan pemain telekomunikasi yang perlu diawasi dan dibatasi terkait aksi korporasi berupa merger tersebut supaya tidak timbul monopoli.

"Seharusnya frekuensi dikembalikan ke negara untuk dilakukan lelang frekuensi tersebut. Kalau ada perusahaan yang tidak mampu, terlebih dahulu dikembalikan ke negara, baru setelah itu dilakukan kontes atau lelang," kata Chandra.

Chandra mengungkapkan salah satu persoalan penting yang mengganjal proses merger XL-Axis itu adalah persoalan frekuensi. Oleh karena itu, dirinya juga mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tiba-tiba menyetujui merger itu meskipun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bertolak belakang sikapnya dengan Kemenkominfo. 

Menurut Chandra, seharusnya frekuensi itu tidak bisa langsung berpindah melalui merger tetapi harus dikembalikan dulu ke negara. "Baru setelah itu dilakukan lelang atau tender," ujarnya.

Mantan Ketua Majelis KPPU, Bambang Purnomo Adiwiyoto, mengatakan, ada persoalan yang masih mengganjal dalam aksi korporasi tersebut, diantaranya prosedur hukum khusus akuisisi perusahaan telekomunikasi masih belum ada, lantaran didalamnya adanya pengalihan spektrum frekuensi. 

Berdasarkan PP No. 53 Pasal 25 ayat 1, izin frekuensi tak bisa dipindahtangankan. Namun dalam PP No. 53 Pasal 25 ayat 2 disebutkan pemindahtanganan frekuensi dibolehkan atas izin menteri. Oleh karena itu, seharusnya frekuensi Axis terlebih dahulu dikembalikan ke pemerintah sebagai pemilik frekuensi. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home