Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:57 WIB | Senin, 13 Juni 2016

DPR: Penggantian Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Agus Hermanto. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Agus Hermanto mengatakan pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang saat ini dijabat oleh Jenderal Polisi Badrodin Haiti itu merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

“Untuk penggantian Kapolri ini merupakan kewenangan presiden. Sehingga kita tinggal tunggu saja di DPR siapa yang diajukan oleh Presiden dan seperti apa yang diajukan oleh Presiden karena ini merupakan kewenangan Presiden Jokowi,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (13/6).

Meskipun menjadi kewenangan presiden, pemilihan nama Kapolri harus memenuhi kaidah yang ada, seperti meminta pertimbangan dari Kompolnas atau yang berkaitan dengan Kapolri. Setelah itu, baru Presiden Jokowi mengajukan calon Kapolri ke DPR.

“Baru calon itu diajukan ke DPR, kemudian DPR di Komisi III akan mengadakan fit and proper test, dan lain sebagainya,” kata dia.

Menurut Agus, Pemerintah harus segera mengajukan beberapa nama untuk calon Kapolri karena Jenderal Polisi Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada bulan akhir Juli 2016.

Sebelumnya saat pemilihan kepala Polri pada bulan Januari 2015, Jokowi mengusulkan Budi Gunawan kepada DPR, namun Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi pun akhirnya membatalkan pelantikan Budi Gunawan meski yang bersangkutan sudah lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan memenangi gugatan di praperadilan.

Jokowi akhirnya menunjuk Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan Budi Gunawan menjadi Wakapolri.

Namun, hingga saat ini belum jelas sikap Presiden soal jabatan Kapolri.

Menurut Agus dalam Undang-Undang kepolisian, apabila suatu jabatan berakhir karena dinyatakan pensiun, maka tidak diperpanjang kecuali Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk memperpanjang masa jabatan tersebut.

Perppu hanya akan dikeluarkan jika dalam keadaan terpaksa. "Namun ini semuanya kita kembalikan lagi kepada Presiden karena kan sampai hari ini belum mengeluarkan statement apa-apa," kata dia.

                                                              

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home