Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 20:41 WIB | Senin, 18 April 2016

DPR Sesalkan Pemerintah Abaikan Rekomendasi Komnas HAM

Komnas HAM saat RDP dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (18/4). (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kerap berinisiatif dalam penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat.

Namun, kata Desmon, pemerintah tidak murni merespon sepenuhnya keinginan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu.

“Saya nilai kemauan dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat berada di tangan pemerintah,” kata Desmon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (18/4).

“Dari dahulu kita tahu Komnas HAM selalu sangat aktif. Tetapi kan persoalan pelanggaran HAM ini kewajiban pemerintah. Bagi kita Komisi III, inisiatif pemerintah itu dimana. Pemerintah bertanggungjawab persoalan HAM, agar tidak terulang,” dia menambahkan.

Sementara itu anggota Komisi III Sufi Dasco Ahmad mengatakan prihatin dengan banyaknya rekomendasi Komnas HAM yang tidak ditindaklanjuti pemerintah. Padahal, Komnas HAM sudah bekerja sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan.

“Lagi-lagi, rekomendasi pemerintah tidak  juga dijalankan. Ini memprihatinkan,” kata dia.

Ketua Komnas HAM Imaduddin Rahmat mengatakan, banyaknya kasus pelanggaran HAM berat yang menggantung akibat banyaknya hambatan yang dihadapi lembaganya.

“Hambatan tersebut akibat dari kelemahan dalam Undang -Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Makanya Komnas HAM bakal mengusulkan sejumlah pandangan terkait dengan Revisi UU HAM,” kata dia.

Misalnya kewenangan Komnas HAM hanyalah pada tingkat penyelidikan, kata Imdadu,n sedangkan penyidikan menjadi ranah institusi lembaga lain. Dalam berbagai kasus pelanggaran HAM berat misalnya, ketika Komnas HAM sudah mengumpulkan berkas beserta beragam barang bukti, dimentahkan oleh institusi lain. Adanya perbedaan pandangan dalam menyikapi kasus pelanggaran HAM berat berdampak terbengkalainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Sebelumnya seperti kasus Semanggi, hingga kini tak ada penyelesaian. Padahal Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan, namun pihak Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan alasan belum lengkap. Begitu pula dengan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.

“Kemudin terkait dengan kedudukan KomnasHAM tidak disebut dalam konstitusi. Hal tersebut menyebabkan ketika terjadi sengketa kewenangan dengan lembaga negara lain misalnya, berdampak tak dapat diselesaikan melalui Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dalam revisi UU HAM nantinya perlunya penguatan kewenangan Komnas HAM agar dapat segera menyelesaikan beragam kasus pelanggaran HAM berat,” kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home