Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:24 WIB | Rabu, 05 April 2023

DPR Setujui Perpu Pemilu Disahkan Jadi Undang-undang

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (depan), memberikan dokumen pandangan pemerintah terkait pengesahan UU Pemilu kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri) dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) usai membacakan saat Sidang Paripurna DPR ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari Selasa (4/4/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, hari Selasa (4/4).

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pembentukan RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu merupakan komitmen DPR dan Pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta dukungan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya bagi empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan Papua Barat.

"Sekaligus menjadi payung hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024 agar berjalan lancar sukses dan demokratis," kata Tito.

Saat menyampaikan laporan di awal, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa dalam RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu terdapat perubahan beberapa norma dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku.

Perubahan itu, di antaranya berkaitan dengan pembentukan penyelenggara pemilu di provinsi DOB; penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum; penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi.

Ada juga perubahan terkait jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara.

"Penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk, selain implikasi dari pemekaran daerah provinsi di Papua dan Papua Barat," kata Doli.

Diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, tidak terhambat dan dapat berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, pada Rabu (15/3), DPR bersama Pemerintah menyetujui RUU tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home