Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 19:12 WIB | Jumat, 22 Juli 2016

DPR: TNI Tak Perlu Kewenangan Berlebihan Tanggulangi Terorisme

Latihan PPRC TNI yang dilaksanakan kali ini merupakan tanda keseriusan TNI dalam mengamankan wilayah NKRI. (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR –RI) dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris menilai TNI tidak perlu diberikan kewenangan berlebihan dalam penanggulangan terorisme.

Sebab, kata Charles, kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Dua Undang-Undang  tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri, selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Charles di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Jumat (22/7).

Selain itu, kata Charles, tugas utama Polri sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan negara khususnya perang. Tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang.

“Karenanya, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan, sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara, dan yang terpenting sebagai pilihan terakhir setelah institusi sipil tidak lagi dapat mengatasinya,” kata dia.

Namun, kata Charles, Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Kepres.

“Jadi, tidak perlu penambahan kewenangan TNI yang berlebihan di dalam revisi Undang-Undang Anti Trorisme. Jangan sampai nanti justru menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum, khususnya pada tindakan pemberantasan terorisme. Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri,” kata dia.

Dalam kaitan itu, kata Charles, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Disinilah, kata dia, dibutuhkan BIN memainkan perannya secara optimal.

“BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia,” katanya.

Selain itu, kata Charles, keberhasilan prajurit TNI menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri. menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam Undang-Undang (UU) yang ada sekarang.

“Undang-Undang yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme,” katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home