Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:31 WIB | Jumat, 05 Juni 2015

Dua Orang Sudah Daftar Calon Pemimpin KPK

Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) saat mengumumkan 11 nama calon pemimpin KPK yang lolos dalam seleksi makalah dari 104 nama calon pendaftar dan diseleksi menjadi 59 nama. Hal tersebut disampaikan oleh Imam Prasodjo (kiri), Harkristuti Harkrisnowo (tengah) dan Ketua Dewan Kode Etik Abdullah Hehamahua (kanan) di gedung Kementerian Hukum dan HAM Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/9) (Foto: Dok.satuharapan.com/Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Juru Bicara Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Betti Alisjahbana menyatakan sudah ada dua orang yang mengajukan diri pada hari pertama masa pendaftaran.

"Pendaftar pertama sudah masuk, satu (mendaftar) lewat e-mail, satu lagi sudah di sekretariat. Biasanya ke belakang akan banyak. Orang kan harus membuat makalah dulu," kata Betti di Jakarta, Jumat (5/6).

Pendaftaran calon pemimpin KPK dibuka 5 Juni hingga 24 Juni 2015.

Menurut Betti, pansel mencari pemimpin berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan undang-undang. "Yang penting kita mengikuti undang-undang. Persyaratan sudah didefinisikan. Selain itu kita lihat integritas harus tinggi, punya kemampuan memimpin dan kemampuan manajemen, harus independen, dan punya kompetensi," kata dia.

Betti juga mengatakan mantan pemimpin KPK diperbolehkan mendaftar.

"Boleh (mendaftar). Saya pikir yang jelas mereka (mantan pemimpin KPK) sudah menjadi peimpin dan melalui proses seleksi, kandidat sudah diteliti, apalagi mereka orang yang sukses memimpin," kata dia.

Betti juga mendorong perempuan untuk mendaftar.

"KPK yang beragam keahliannya akan sangat bagus, bisa saling melengkapi, dan beragam juga dari segi gender. Saya sangat mendorong perempuan-perempuan yang memenuhi syarat terpanggil hatinya dan memecahkan masalah berat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk memenuhi panggilan Ibu Pertiwi," Betti menambahkan.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pemimpin KPK adalah memiliki ijazah sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan, berusia 40--65 tahun, tidak menjadi pengurus salah satu parpol, melepas jabatan lain selama menjadi anggota pimpinan KPK, serta mengumumkan kekayaan sesuai peraturan yang berlaku.

Peminat juga diwajibkan membuat makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang berisi visi, misi, dan gagasan inovatif maksimal 10 halaman dengan jenis huruf Arial, ukuran 11 dan 1,5 spasi.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara atau email ke alamat panselkpk2014@setneg.go.id.

Seleksi juga terdiri atas beberapa tahap, pertama adalah seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 27 Juni 2015. Pansel menunggu tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lolos tahap administrasi tersebut pada 27 Juni-26 Juli 2015.

Peserta selanjutnya diminta untuk membuat makalah tentang diri dan kompetensi pada 4 Juli 2013, sedangkan pengumuman hasil penilaian makalah adalah pada 11 Juli 2015.

Pansel selanjutnya melakukan assessment (penilaian) pada 27-28 Juli 2015, kemudian pengumuman daftar pendek calon pimpinan KPK dilaksanakan pada 10 Agustus 2015.

Tahap selanjutnya adalah tes kesehatan pada 18 Agustus 2015, dilanjutkan wawancara pada 24-27 Agustus 2015 dan penyampaian laporan pansel KPK kepada Presiden pada 31 Agustus 2015. Presiden kemudian memberikan delapan nama kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Pemimpin KPK saat ini akan mengakhiri masa tugas pada 16 Desember 2015, sedangkan sudah ada dua orang kandidat pemimpin KPK yang dipilih oleh pansel sebelumnya, yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home