Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:57 WIB | Jumat, 05 Juni 2015

Eli Nimrod Diperiksa KPK sebagai Saksi Siti Fadilah

Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (5/6), menjadwalkan memeriksa Eli Nimrod Tampubolon sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007.

"Eli Nimrod Tampubolon diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Siti Fadilah Supari," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Informasi yang beredar menyebutkan Eli merupakan pegawai Bank Mandiri. Dia pernah menjabat Asisten Vice President Compliance PT Bank Mandiri. Diduga kuat, Eli ditelisik soal aliran uang korupsi pada proyek yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan PT Biofarma serta PT Prasasti Mitra. Yang terakhir adalah perusahaan milik pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesudibjo.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014. Dia disangka menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat menteri. Kala itu, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun anggaran 2007.

Siti disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kasus itu sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak sebagai pesakitan. Di antaranya mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kemenkes Ratna Dewi Umar.

Dia telah divonis bersalah melakukan korupsi lantaran menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat. Ratna melakukan penunjukan langsung PT Rajawali Nusindo dalam proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di kementeriannya.

Dalam pelaksanaan proyek PT Rajawali Nusindo justru menyerahkan pekerjaan kepada PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudijanto Tanoesudibjo. Parahnya lagi, perusahaan itu lalu mengalihkan pengadaan ke beberapa agen tunggal.

Dalam surat dakwaan Ratna, PT Prasasti Mitra disebut ikut kecipratan keuntungan dari proyek itu. Prasasti diuntungkan Rp 4,9 miliar dalam pengadaan pertama, dan Rp 520 juta untuk pengadaan kedua karena menggarap dua proyek. Pekerjaaan diperoleh karena Menteri Siti Fadilah memerintahkan agar proyek itu dilakukan lewat penunjukan langsung.

Dalam fakta persidangan pula terungkap bahwa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo yang merupakan kakak kandung pengusaha Hary Tanoesudibjo pernah melakukan pertemuan dengan Siti Fadilah.

Pertemuan terjadi pada awal 2006 saat Kementerian Kesehatan mulai menggarap proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home