Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 15:40 WIB | Jumat, 15 Maret 2024

Dua Pasangan Kandidat Presiden Berencana Gugat Dugaan Penipuan Pemilu

Seorang petugas pemilu memegang surat suara yang menunjukkan suara calon presiden Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Indonesia Joko Widodo, saat penghitungan suara di TPS setelah pemilu di Jakarta, Indonesia, Rabu, 14 Februari 2024. Kubu dua calon presiden yang tampaknya kalah dalam pemilu Indonesia bulan lalu mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka berencana untuk menggugat hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan penipuan yang meluas. (Foto: dok. AP/Tatan Syuflana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kubu dua calon presiden Indonesia yang tampaknya kalah dalam pemilihan presiden bulan lalu mengatakan pada Kamis (14/3) bahwa mereka berencana untuk menggugat hasil resmi di Mahkamah Konstitusi dengan tuduhan penipuan yang meluas.

Masyarakat Indonesia pada tanggal 14 Februari melakukan pemungutan suara untuk memilih penerus Presiden Joko Widodo, yang sedang menjalani masa jabatan kedua dan terakhirnya. Pemilu ini merupakan persaingan tiga arah antara Menteri Pertahanan saat ini, Prabowo Subianto, dan dua mantan gubernur provinsi, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Prabowo Subianto adalah mantan jenderal yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu dan mendapat dukungan diam-diam dari presiden petahana karena putra Joko Widodo adalah pasangan wakil presiden Prabowo Subianto. Dia mengklaim kemenangan pada hari Pemilu setelah penghitungan tidak resmi menunjukkan bahwa ia memenangkan pemilu dengan hampir 60% suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumpulkan lebih dari 78% suara pada hari Kamis (14/3), dengan Prabowo Subianto memperoleh 58,82%, Anies Baswedan 24,50% dan Ganjar Pranowo 16,68%. Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menolak mengakui kekalahan dan menuduh adanya kecurangan dalam pemilu.

Proses penghitungan suara resmi, yang memakan waktu lama dan melelahkan, mungkin memerlukan waktu hingga 35 hari untuk diselesaikan – waktu maksimum yang diatur oleh UU Pemilu – dan KPU diperkirakan akan mengumumkan pemenang resminya pada tanggal 20 Maret.

“Saya sekarang sedang mempersiapkan permohonan untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” kata Todung Mulya Lubis, pengacara terkemuka yang mewakili Ganjar Pranowo dan pasangannya Mohammad Mahfud.

“Itulah satu-satunya jalan hukum yang kita miliki untuk menyelesaikan perselisihan pemilu, dan untuk itu kita memerlukan banyak saksi dan ahli untuk memberikan kesaksian.”

Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa penyimpangan pemilu terjadi sebelum, selama dan setelah pemilu, namun ia mencatat bahwa timnya mengalami kesulitan mendapatkan saksi untuk memberikan kesaksian di pengadilan, dan mengatakan bahwa mereka diintimidasi oleh pihak berwenang. Dia mengakui bahwa akan sulit untuk menantang hasil pemilu dengan margin kemenangan sebesar itu.

“Tidak mungkin bisa dibuktikan, jadi kita berargumentasi bahwa kalau kita bicara sengketa pemilu, kita tidak hanya bicara hasil pemilu, tapi kita juga bicara proses pemilu, sebelum pemilu, kata Todung Mulya Lubis kepada wartawan asing pada konferensi pers, hari Kamis (14/3).

Dia mengatakan, kejanggalan juga terjadi pada putra Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi memberikan pengecualian terhadap persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon Gibran  yang berusia 37 tahun untuk bisa mencalonkan diri.

Ketua Mahkamah Agung saat itu adalah saudara ipar Joko Widodo, dan ia dicopot oleh panel etika karena gagal mengundurkan diri dan melakukan perubahan pada menit-menit terakhir terhadap persyaratan pencalonan pemilu.

Tim sukses Anies Baswedan dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, mengatakan mereka akan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Konstitusi ketika Mahkamah Konstitusi membuka masa pendaftaran sengketa pemilu selama tiga hari, sehari setelah pemenang diumumkan.

“Ada indikasi kuat bahwa pelanggaran terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilu presiden,” kata Hamdan Zoelva, mantan hakim ketua Mahkamah Konstitusi yang tergabung dalam tim Anies Baswedan.

Anies Baswedan mengatakan timnya ingin memastikan bahwa penyimpangan tidak dibiarkan begitu saja.

Prabowo Subianto menolak untuk menerima hasil pemilihan presiden tahun 2019, yang mempertemukan dirinya dengan Joko Widodo, sehingga menyebabkan kekerasan yang menewaskan tujuh orang di Jakarta.

Dalam dua pemilu terakhir, Mahkamah Konstitusi telah menolak upaya Prabowo Subianto untuk membatalkan kemenangan Joko Widodo dan menganggap klaimnya mengenai kecurangan yang meluas sebagai hal yang tidak berdasar.

“Ini tantangan bagi MK karena kami berharap MK menjadi penjaga konstitusi,” kata Todung Mulya Lubis. (dengan AP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home