Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 21:40 WIB | Selasa, 22 November 2016

Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan

Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dibawa ke rumah tahanan KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Handan diduga menerima suap sebesar 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar untuk penanganan permasalahan pajak di PT E.K Prima yang melibatkan Direktur Rajesh Rajamohan Nair yang diduga pemberi suap (Foto-foto: Dedy Istanto)
Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno mengenakan rompi oranye untuk dibawa ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan menerima suap sebesar 148.500 Dollar Amerika Serikat dari Direktur PT E.K Prima Rajesh Rajamohan Nair setelah operasi tangkap tangan.
Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
Tersangka Handang Soekarno enggan memberikan komentar kepada awak media setelah digelandang ke tahanan oleh KPK atas dugaan tindak pidana suap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11).
Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
Direktur PT E.K Prima Rajesh Rajamohanan Nair mengenakan rompi tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada hari Senin (21/11).
Dua Tersangka OTT KPK Digelandang ke Tahanan
Direktur PT E.K Prima Rajesh Rajamohan Nair mengenakan rompi oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana suap dalam penanganan pajak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan KPK pada hari Senin (21/11).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelandang ke tahanan pada hari Selasa (22/11) atas dugaan tindak pidana suap.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno digelandang ke rumah tahanan KPK sekitar pukul 20.38 WIB mengenakan rompi oranye.

Handang Soekarno diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11) setelah menerima uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar yang diduga suap dalam penanganan pajak kepada PT E.K Prima yang melibatkan Direktur Rajesh Rajamohan Nair yang merupakan pemberi suap.

Selang beberapa menit, KPK juga melakukan penahanan terhadap Direktur PT E.K Prima, Rajesh Rajamohan Nair pada pukul 20.53 WIB dengan mengenakan rompi oranye untuk di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana suap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada hari Senin (21/11) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang diduga suap terhadap permasalahan pajak PT E.K Prima, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar.

Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terhadap dua orang tersangka tersebut.

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home