Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:31 WIB | Selasa, 22 November 2016

OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang

OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Seorang penyidik menunjukan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11). KPK telah mengamankan dua orang tersangka yaitu Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Pajak Handang Soekarno dalam gelar jumpa pers yang digelar di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). (Foto-foto: Dedy Istanto)
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Penyidik menunjukan barang bukti berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat sebesar 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar yang diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait OTT pada hari Senin (21/11) malam dengan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi dan penerima suap dalam kasus pajak.
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan kepada awak media terkait salah satu oknum aparat pajak yang diduga telah melakukan tindak pidana suap dalam permasalahan pajak dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada Senin (21/11) malam.
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberikan keterangan pers terkait OTT yang dilakukan pada hari Senin (21/11) kemarin dengan mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana suap dan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 Dollar Amerika Serika.
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Seorang penyidik merapikan barang bukti berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat sebesar 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar dari seorang pejabat Direktorat Pajak dan seorang Direktur PT Eka Prima dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11) malam.
OTT Petugas Pajak, KPK Amankan 2 Orang
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Laode M. Syarif (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) sebelum menggelar jumpa pers terkait dengan OTT yang dilakukan oleh KPK pada hari Senin (21/11) yang digelar di gedung KPK, Jakarta.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yaitu Direktur PT Eka Prima, Rajesh Rajamohan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dengan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

“KPK telah melakukan OTT pada hari Senin (21/11) malam di daerah Kemayoran, Jakarta dengan mengamankan Direktur PT Eka Prima Rajesh Rajamohan Nair dan Handang Sukarna Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak. Kronologis pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB terjadi penyerahan uang dari RRM kepada HS di kediaman RRM di kawasan Kemayoran," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam keterangan persnya di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (22/11).

"Seusai penyerahan, penyidik KPK telah mengamankan HS setelah keluar dari komplek kediaman RRM dengan mengamankan seorang supir dan satu orang ajudan. Dari lokasi diamankan uang sebesar 148.500 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1,9 miliar. Setelah itu penyidik menuju kediaman RRM dan membawa keduanya ke gedung KPK untuk dimintai keterangan.” 

Agus mengatakan, uang tersebut diduga sebagai uang suap terhadap permasalahan pajak PT Eka Prima, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak atau STP sebesar Rp 78 miliar. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan terhadap dua orang tersangka yaitu, RRN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf A atau Pasal 5 Ayat 1 huruf B, atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20  Tahun 2001.

Sedangkan HS sebagai penerima telah melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

“OTT ini berdasarkan dari informasi masyarakat, kemudian bagi KPK ini merupakan prioritas kami dalam pemberantasan korupsi,” ujar Agus.

Ketua KPK mengungkapkan, kewajiban pajak yang besarnya Rp 78 miliar dengan negosiasi sehingga kewajiban itu hilang. Dari negosiasi tersebut, KPK memonitor akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp 1,9 miliar tersebut merupakan tahap pertama penyerahan.

Meski ada pejabat Ditjen Pajak yang ditangkap karena kasus suap, KPK percaya masih banyak petugas yang baik. KPK bersama Kementerian Keuangan akan melakukan perbaikan melalui kerja sama yang nantinya bisa disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Pertama saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan KPK yang telah menginformasikan mengenai kejadian OTT terhadap salah satu staff di Direktorat Jenderal Pajak. Saya merasa kecewa terhadap tindakan dari aparat pajak, terutama di saat kami semuanya berproses membangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui program tax amnesty,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sedang membangun kembali kepercayaan melalui suatu program tax amnesty kepada kedua belah pihak yaitu wajib pajak dan aparat pajak. Tindakan yang dilakukan oleh oknum HS dari Direktorat Pajak merupakan suatu tindakan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik yang dianut dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan dan Direktorat Pajak yaitu soal kejujuran dan integritas.

“Jadi ini merupakan tindakan yang menciderai nilai-nilai dan juga menciderai kepercayaan yang lain,” kata Sri Mulyani.

Sri menambahkan, seperti yang dikatakan Ketua KPK, bahwa sebagian besar jajaran yang berada di Direktorat Pajak adalah para aparat yang memiliki komitmen tinggi untuk membangun institusi pajak menjadi institusi yang bisa dipercaya publik dalam mengumpulkan kewajiban pajak bagi negara untuk pembangunan.

Sebagai bagian dari pencegahan, dia akan segera membentuk dan menginformasikan tim reformasi di Direktorat Pajak yang tidak hanya menyangkut soal korupsi namun juga soal lima hal yang strategis. Pertama soal SDM, yang meliputi integritas, profesionalisme, kompeten dan perbaikan skill.

Kedua, soal information system dan database yang membantu identifikasi dari wajib pajak secara obyektif dan mengurangi interaksi dari aparat pajak kepada wajib pajak, ketiga, perbaikan bisnis proses di internal Direktorat Pajak, kemudian yang keempat perbaikan struktur kelembagaan, termasuk struktur organisasi di Direktorat Pajak di kantor wilayah pelayanan, dan terakhir dalam melakukan reformasi perpajakan perlu memperbarui RUU atau UU yang mengatur perpajakan, termasuk UU KUP, UU PPH dan UU mengenai PPN.

“Mungkin lima hal tersebut yang akan kami lakukan, sehingga reformasi pajak menjadi suatu bentuk komitmen kami untuk terus mengembalikan kepercayaan publik. Saya tahu ini merupakan proses panjang, dan sering proses ini menuai kekecewaan seperti sekarang terjadi OTT dan sebelumnya ada Gayus itu terus mengecewakan kami, tetapi ini tidak membuat kami menyerah di dalam memperbaiki institusi,” kata Sri menutup keterangannya.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home