Dua wartawan dan Media Lebanon Dituduh Menghina Pengadilan
BEIRUT, SATUHARAPAN.COM – Sebuah Pengadilan Internasional yang mengadili kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon, Rafiq Hariri, pada tahun 2005 memanggil dua wartawan dan dua organisasi media yang dianggap melakukan penghinaan dan menganggu pengadilan.
"Karma Mohamed Tahsin al Khayat dari Televisi Al-Jadeed, serta perusahaan induk stasiun New TV SAL, telah dipanggil untuk tampil di hadapan STL (Special Tribunal for Lebanon atau Pengadilan Khusus untuk Lebanon) dengan tuduhan penghinaan dan menganggu Pengadilan," kata sebuah penyataan yang dikeluarkan STL.
"Ibrahim Mohamed Al Amin dari Al Akhbar, serta perusahaan induk surat kabar Akhbar Beirut SAL, juga telah dipanggil dengan tuduhan penghinaan dan menganggu pengadilan," kata pernyataan itu menambahkan.
Al-Jadeed dan wakil utamanya, Khayat, serta pemimpin redaksi Al-Akhbar, Al-Amin, dituduh dengan sadar dan dengan sengaja mengganggu administrasi pengadilan dengan menyiarkan dan / atau mempublikasikan informasi mengenai saksi yang dirahasiakan” dalam kasus pembunuhan Hariri.
Pada April tahun lalu, daftar yang berisi 167 nama yang disebut sebagai saksi untuk persidangan Hariri diterbitkan oleh sebuah kelompok yang tidak diketahui sebelumnya, dan diidentifikasi sebagai Wartawan untuk Kebenaran (Journalists for the Truth).
Kelompok itu mengatakan ingin "mengungkap korupsi" di dalam tubuh Pengadilan Khusus untuk Lebanon. Kedua media itu, Al-Akhbar dan Al-Jadeed menerbitkan daftar tersebut.
STL didirikan atas permintaan Lebanon yang berusaha untuk mengadili lima anggota gerakan Syiah, Hizbullah, atas serangan yang membunuh Hariri dan 22 orang lainnya pada 14 Februari 2005 di Beirut.
Hizbullah menuduh pengadilan itu sebagai bagian dari skanrio Israel dan Amerika Serikat, dan belum menyerahkan tersangka. Sidang tersebut dibuka di pinggiran kota Den Haag, Belanda, pada bulan Januari. (AFP)
BI Klarifikasi Uang Rp10.000 Emisi 2005 Masih Berlaku untuk ...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bank Indonesia (BI) mengatakan, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 m...