Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:09 WIB | Kamis, 24 Oktober 2013

Dugaan Korupsi TVRI Kupang, Negara Dirugikan Rp 754 Juta

KUPANG, SATUHARAPAN.COM -  Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Angsar,  mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana operasional siaran di TVRI Kupang pada tahun anggaran 2009-2011 sekitar Rp 754 juta lebih.

"Penyidik telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, dan kerugian negara dalam kasus TVRI mencapai Rp 754,754 juta," kata Ridwan Angsar, di Kupang, Kamis (24/10).

Dia mengatakan, hasil penghitungan BPKP tentang kerugian negara akibat penyalahgunaan dana operasional siaran selama tiga tahun senilai Rp6 miliar itu, akan dijadikan sebagai bahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan para tersangka.

Ridwan berharap, dengan penyerahan hasil audit dari BPKP ini, kasus dugaan korupsi di TVRI Kupang ini semakin jelas.

Dalam kasus dugaan korupsi di TVRI Kupang, pihak Kejaksaan Tinggi NTT telah menahan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala TVRI Kupang JJ dan bendaharanya TD. Kedua tersangka sudah ditahan aparat penyidikan kejaksaan sejak akhir Agustus 2013 di Rutan Penfui Kupang.

Mengenai kemungkinan tersangka baru, dia mengatakan, penyidik segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana operasional siaran di TVRI Kupang itu.

"Bukti-bukti penyidikan sudah cukup untuk menetapkan salah seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tersebut," kata dia.

Ketika ditanya soal siapa calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di TVRI Kupang, Ridwan Angsar belum mau menyampaikan identitas calon tersangka itu kepada wartawan. "Pada saatnya nanti, teman-teman (wartawan) pasti akan tahu juga," katanya.

Keterangan yang diperoleh, calon tersangka baru yang segera diumumkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu adalah staf di TVRI yang membantu memanipulasi kwitansi pembelian makanan pada beberapa rumah makan di Kota Kupang. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home