Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:50 WIB | Senin, 16 Februari 2015

ERI, Lembaga Riset untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), membentuk Lembaga Riset Kepemiluan atau Electoral Research Institute (ERI) di Jakarta baru-baru ini (Foto: lipi.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk Lembaga Riset Kepemiluan atau Electoral Research Institute (ERI). Pembentukan dan peresmian lembaga ini dilakukan di Auditorium LIPI Jakarta bersamaan dengan Seminar “Desain Pemilu Serentak 2019 dan Peluncuran ERI” baru-baru ini.

Kepala LIPI Prof Dr Iskandar Zulkarnain, mengungkapkan harapannya agar pembentukan ERI mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Lembaga riset tersebut diharapkan mampu memberikan alternatif kebijakan ideal, untuk mengatasi berbagai masalah dalam praktik kepemiluan negeri ini.

“Penguasaan iptek merupakan hal penting dalam menjawab berbagai permasalahan termasuk kepemiluan. Pertimbangan-pertimbangan akademis menjadi penting, dalam mewujudkan Pemilu yang efektif dan kestabilan demokrasi,” katanya saat memberikan sambutan.

Iskandar pun mengatakan, melalui penelitian dan riset, keinginan untuk mendorong kualitas prosedural dan substansial demokrasi pada satu sisi, dan pada sisi yang lain mendorong peningkatan kualitas proses dan substansi tata kelola penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang lebih baik dapat terwujud.

Apalagi bila merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Januari 2014, tentang penyelenggaraan pemilu serentak, baik presiden, wakil presiden, maupun legislatif pada tahun 2019. Keputusan tersebut belum memberikan format atau desain yang jelas tentang bagaimana bentuk pemilu serentak yang dimaksudkan. “ERI diharapkan membantu untuk mengkaji efektivitas pemilu serentak tersebut,” kata peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Prof Dr Syamsuddin Haris.

Dikatakannya, hingga saat ini, ERI telah membahas dua topik tentang evaluasi Pemilu 2014 serta studi Pemilu serentak 2019. Lebih dari itu, lanjut Syamsuddin, urgensi pembentukan ERI adalah agar pilihan kebijakan kepemiluan nantinya berdasarkan hasil riset, baik secara substantif maupun teoretis.

Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Dr Adriana Elisabeth menuturkan, ERI merupakan lembaga riset kepemiluan yang bersifat independen, nonpartisan, dan inklusif. “Lembaga ini berbentuk konsorsium yang terdiri dari penyelenggara pemilu, akademisi dari berbagai universitas, dan NGO kepemiluan serta perwakilan masyarakat yang peduli terhadap kepemiluan,” katanya.

ERI dirancang untuk mendukung KPU dan penyelenggara pemilu lainnya, dan tidak berdasarkan kepentingan politik mana pun.

Peneliti politik senior LIPI Prof Dr Ikrar Nusa Bakti, menyampaikan selama ini pilihan kebijakan kepemiluan belum berdasarkan hasil riset, namun berdasarkan kepentingan politik. “ERI kedepannya secara aktif akan memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan,” katanya.

Sebagai informasi, ERI sendiri didukung oleh Australian Electoral Council (AEC) yang terlebih dahulu telah menerapkan riset dalam perbaikan manajemen kepemiluan. (lipi.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home