Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 13:45 WIB | Senin, 16 Februari 2015

Novanto Minta Jokowi Hormati Putusan Praperadilan BG

Ketua DPR Setya Novanto. (Foto: Martahan Lumban Gaol)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua DPR Setya Novanto mengatakan sebagai negara hukum DPR menghormati hasil keputusan dari pengadilan. Oleh karena itu, dia meminta Presiden Joko Widodo menyikapi hasil keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyatakan Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah sebagai tersangka.

“Tentunya, sebagai negara hukum DPR menghormati hasil akhir putusan pengadilan dan mengharapkan semua pihak menerima putusan pengadilan tersebut. Oleh karena itu, kami juga mengharapkan presiden dapat menyikapi putusan pengadilan dan segera mengambil langkah-langkah yang konkret,” kata Novanto di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2).

Menurut dia, keputusan PN Jaksel itu final and binding, sehingga diharapkan Presiden Jokowi dapat menerima keputusan tersebut. Politisi partai berlambang beringin itu pun menyatakan DPR mengapresiasi hasil keputusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan yang telah diputuskan dengan pikiran yang masak.

“Sehingga semua pihak harus menghormati putusan PN Jaksel. Kami berharap Presiden Jokowi dapat mengambil langkah terbaik,” kata dia.

Pelajaran Penting

Sementara Ketua DPD Irman Gusman mengatakan keputusan PN Jaksel terkait penetapan status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan oleh KPK membuktikan adanya ketidakcermatan lembaga hukum di Indonesia. Karena itu ia menilai hal tersebut dapat menjadi pembelajaran ke depan, supaya KPK lebih berhati-hati menetapkan status sesorang.

Dia juga menyampaikan Polri juga harus menjadikan hal ini sebagai pembelajaran penting, sekaligus pedoman dalam membenahi lembaga penegak hukum.

"Jadi penegak hukum juga lebih hati-hati dalam menetapkan status seseorang, ini kesempatan untuk kita mengkoreksi semua," kata dia.

Irman menilai tidak ada upaya pelemahan terhadap KPK dari keputusan praperadilan tersebut. Dia mengatakan langkah Budi juga tidak dapat disalahkan, karena sebagai warga negara memiliki hak untuk mengambil langkah hukum.

"Semua prosedur yang akan diambil tentu sah-sah saja. Ini bukan pelemahan KPK," kata Irman.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home