Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 22:45 WIB | Kamis, 12 Januari 2017

Freeport Diperbolehkan Ekspor Konsentrat Bila Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi. Penambangan Freeport di Grasberg. (Foto: dok. ptfi.co.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini mengumumkan telah terbitnya  PP No 1 Tahun 2017 yang merupakan Perubahan Keempat atas PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Melalui PP ini, larangan ekspor konsentrat tembaga yang diberlakukan kepada sejumlah perusahaan, termasuk Freeport, dapat diakhiri apabila memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, PP yang baru ini mencakup sejumlah poin, yakni:

  • Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha;
  • Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap;
  • Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;
  • Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
  • Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Terkait dengan terbitnya PP, Menteri ESDM menerbitkan dua Permen. Pertama, Permen ESDM 5/2017 Permen ESDM 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri.

Kedua, Permen 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Permurnian.

Dalam Permen ESDM 5/2017, diatur tata cara untuk mendapatkan izin ekspor konsentrat. Disebutkan, untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk 5 tahun ke depan sejak diterbitkannya Permen ini, syaratnya adalah, pertama, mengubah KK menjadi IUPK Operasi Produksi. Kedua, memberikan komitmen pembangunan smelter. Ketiga, membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.

Dengan demikian bila PT Freeport yang selama ini berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) ingin mendapat izin mengekspor konsentrat, harus mengubahnya menjadi IUPK Operasi Produksi. Menurut Menteri ESDM, Ignasisu Jonan, proses perubahan ini memakan waktu dua pekan.
 
Selain itu Permen mengharuskan penjualan ke luar negeri  mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri.

Persyaratan untuk mendapat rekomendasi adalah:

  • Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017;
  • Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam;
  • Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 1 (satu) bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri;
  • Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  • Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun;
  • Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
  • Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari Verifikator Independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas Pemurnian;
  • Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan/nikel dengan kadar <1,7%, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 >42%, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar, dan negara tujuan.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home