Loading...
SAINS
Penulis: Putu Ayu Bertyna Lova 20:40 WIB | Kamis, 16 Mei 2013

Gapki Tolak Keputusan SBY Perpanjang Moratorium Izin Kehutanan

Gapki Tolak Keputusan SBY Perpanjang Moratorium Izin Kehutanan
Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (dok: Presiden RI)
Gapki Tolak Keputusan SBY Perpanjang Moratorium Izin Kehutanan
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (dok: Gapki)
Gapki Tolak Keputusan SBY Perpanjang Moratorium Izin Kehutanan
Hutan Gambut yang dibakar untuk perkebunan kelapa sawit (dok: Greenpeace)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Instruksi Presiden Indonesia (Inpres), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), untuk memperpanjang moratorium izin kehutanan mendapat penolakan dari  Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Meski menyatakan berbagai hal positif dalam berbagai kesempatan, Gapki menolak perpanjangan masa moratorium hutan tanpa memberikan penjelasan logis lebih lanjut, seperti dikatakan dalam web Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

SBY menandatangani Instruksi Presiden No.6/2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut pada Senin (13/5). Inpres ini berlaku selama dua tahun sampai tahun 2015. Ini merupakan pembaruan dari Inpres sebelumnya No.10/2010. Dalam Inpres ini SBY menginstrusikan perbaikan tata kelola hutan dan gambut, peninjauan izin, serta adanya satu peta kehutanan. Aturan ini diharapkan dapat menyelamatkan kawasan hutan Indonesia yang masih tersisa sekitar 64 juta hektar.

Hal ini mendapat penolakan dari Gapki. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gapki, Tungkot Sipayung, mengatakan, carbon stock pada lapisan atas lahan gambut yang ditanami kelapa sawit, makin mendekati carbon stock hutan gambut primer dan di atas carbon stock hutan gambut sekunder setelah umur makin dewasa.  Dan pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut yang telah rusak (gambut sekunder) menurunkan emisi gas rumah kaca lahan gambut.

Yang menjadi kekhawatiran dari masyarakat adalah ketika masa berlaku Inpres No 10/2010 ini berakhir pada 20 Mei 2013, maka para pemegang kekuasaaan akan mengeluarkan izin-izin pemanfaatan hutan yang selama dua tahun tertunda akibat pembatasan izin. Masyarakat berpendapat, izin-izin yang terbit setelah Inpres tersebut akan menambah kerusakan dan penggundulan hutan akibat eksplorasi. Padahal selama ini, hutan dapat dijaga dengan baik.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home