Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 22:04 WIB | Rabu, 24 Juni 2015

Gara-gara Definisi Petahana, Rapat Komisi II dengan KPU Alot

Ilustrasi. Rapat Komisi II DPR RI. (Foto: Dok. satuharapan..com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 tentang calon petahana dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun ternyata, penerbita surat edaran tersebut memicu perdebatan a lot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (24/6).

Sedianya, rapat hari ini membahas evaluasi terkait sejumlah peraturan yang diterbitkan KPU. Namun, ketika sesi tanya jawab berlangsung, sejumlah anggota Komisi II justru mencecar KPU atas terbitnya surat itu.

Salah satunya, anggota Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk meminta agar KPU mencabut surat edaran tersebut. Pasalnya, surat itu dianggap melanggengkan praktik politik dinasti yang kerap terjadi di dalam pilkada serta bertentangan dengan UU Pilkada.

"Syarat pencalonan itu ada dikatakan disitu tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahan kecuali sudah melewati satu kali masa jabatan," kata Rufinus.

Senada, anggota Fraksi PDI Perjuangan Sirmadji juga menyuarakan hal yang sama. Menurut dia, harus ada jeda satu periode kepemimpinan apabila ada anggota keluarga petahana yang ingin mencalonkan diri saat pilkada.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, Arteria Dahlan mengatakan, majunya calon kepala daerah yang berasal dari keluarga petahana berpotensi merusak demokrasi. Sehingga, di dalam pembentukan aturan perundang-undangan, para perumus telah berupaya untuk mencegah terjadinya politik dinasti.

"Pembentukan aturan ini sejak awal karena kita tahu petahana mempunyai daya rusak yang tinggi atas demokrasi," tutur Arteria.

Surat Edaran Nomor 302/VI/KPU/2015 menjelaskan, ada tiga macam calon kepala daerah yang tidak termasuk definisi petahana sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Ketiga macam itu adalah kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran; kepala daerah yang mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran, atau; kepala daerah yang berhalangan tetap sebelum masa jabatannya berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran.

Untuk calon kepala daerah yang mengundurkan diri harus dibuktikan dengan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan kepala daerah yang diterbitkan sebelum masa pendaftaran, dan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada institusi yang berwenang pada masa penelitian administrasi. Hal senada juga berlaku untuk kepala daerah berhalangan tetap.

Ketua KPU itu menegaskan, KPU tidak pernah menerbitkan norma baru dalam pelaksanaan pilkada. Ia pun memastikan, bahwa surat edaran yang diterbitkan merupakan penjabaran dari peraturan yang ada dan telah didiskusikan sebelumnya dengan sejumlah ahli.

"Kami tidak membuat norma baru, tapi kami mendapatkan pengertian bahwa petahanan adalah pejabat yang eksis," tutur Husni.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home