Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:42 WIB | Kamis, 17 Oktober 2013

Gatot Diberhentikan dari BPK dan Akui Nikahi Holly

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tersangka pembunuhan berencana, Gatot Supiartono, mengaku menikah secara agama atau siri dengan mendiang Holly Angela Hayu. Demikian dikatakan pengacaranya, Alfian Bonjol, Kamis (17/10).

Sementara itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tempat dia bekerja, telah memberhentikannya. "Pemberhentian sementara itu untuk memberikan kebebasan dia mengikuti proses hukumnya tanpa ada beban tugas dari BPK," kata auditor utama Keuangan Negara BPK VI, Saprudin Mosi, saat ditemui seusai serah terima jabatan Kepala BPK Perwakilan RI  Bali, Kamis (17/10). Gator adalah pejabat eselon I BPK.

Pengacara Gatot ketika ditemui di Markas Polda Metro Jaya, mengatakan, "Iya Gatot dan Holly pernah menikah secara agama."  Namun dia tidak menyebutkan waktu dan lokasi pernikahan siri tersebut.

Alfian mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan lanjutan guna menggali informasi hubungan Gatot dengan Holly.

Alfian mengakui Gatot mengenal salah satu tersangka Surya Hakim, namun tidak menyebutkan keterangan hasil pemeriksaan kedua tersangka pembunuhan tersebut.

Pada kesempatan itu, Alfian membantah Gatot berperan menyuruh para tersangka merekayasa membunuh Holly. "Itu saya bantah dengan tegas," ujar Alfian.

Namun, Alfian enggan menjelaskan informasi hasil pemeriksaan penyidik kepolisian terhadap Gatot yang berlangsung pada Rabu (16/10).

Terkait penetapan Gatot sebagai tersangka, Alfian menanggapi hal itu kewenangan penyidik, termasuk menahan kliennya tersebut.

Alfian akan mengajukan penangguhan penahanan Gatot kepada penyidik kepolisian sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pemeriksaan Internal

Sementara itu, sesuai keterangan, pihak BPK juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Gatot untuk menghindari adanya penyalahgunaan anggaran yang dilakukannya selama bertugas di BPK.

Menurut Saprudin Mosi, jika nantinya Gatot Supiartono dinyatakan bersalah, maka BPK akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus pembunuhan istri gelapnya di apartemen itu, Rabu (16/10) malam.

"Berdasarkan hasil gelar perkara Gatot sudah kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Sub-Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan.

Berdasarkan informasi, penyidik kepolisian akan menahan pria yang menjabat sebagai auditor utama BPK tersebut.

Gatot diduga sebagai otak pembunuhan terhadap Holly dengan membayar orang untuk menghilangkan nyawa istri simpanannya itu. (Antara)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home