Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 12:07 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Gatot Pujo Nugroho dan Istri Hadapi Sidang Vonis

Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya, Evy Susanti, saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pasangan tersebut menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari Senin (14/3) (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti, menghadapi sidang pembacaan vonis pada hari Senin ini (14/3).

"Persiapan khusus Pak Gatot dan Bu Evy berdoa, memohon kepada Allah agar tetap sehat, sabar, ikhlas, dan tawakal," kata kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar P Wasesa, melalui pesan singkat.

Dalam perkara ini, Gatot dituntut penjara selama empat setengah tahun, sedangkan istrinya, Evy Susanti, dituntut empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 200 juta, karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan lima ribu dolar Singapura, serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta.

Sidang rencananya akan berlangsung pada pukul 14.00 WIB di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya memberi kepada hakim, Tripeni Irianto Putro, selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar lima ribu dolar AS, dan Syamsir Yusfan sebesar dua ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015, Patrice Rio Capella, sebesar Rp 200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi islah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyelidikan tersebut adalah kasus yang sama yang diajukan ke PTUN Medan.

Gatot yang ingin ada islah antara dirinya dan Tengku Erry Nuradi, selaku Wakil Gubernur Sumut, sehingga berupaya dengan berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, termasuk dengan meminta tolong Rio Capella.

Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis, yaitu OC Kaligis selama lima setengah tahun, Syamsir Yusfan selama tiga tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama dua tahun, serta Rio Capella selama satu setengah tahun. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home