Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 11:38 WIB | Senin, 14 Maret 2016

Sidang Praperadilan Novel Baswedan Dijaga Ketat

Novel Baswedan (Foto: Dok. satuharapan.com)

BENGKULU, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menjaga ketat sidang praperadilan terkait dengan gugatan surat ketetapan penghentian penuntutan kasus Novel Baswedan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, di Bengkulu, hari Senin (14/3), mengatakan, “Personel yang disiagakan sesuai dengan kebutuhan pengamanan.”

"Saya tidak bisa sebutkan jumlahnya, tapi jumlah tersebut agar keamanan sidang terjamin," kata Ardian.

Dikatakan pula oleh Ardian bahwa pengamanan ketat agar hakim, jaksa, dan pihak terlibat lainnya merasa aman dan tidak cemas selama sidang praperadilan berlangsung.

"Kita tidak mau terjadi sesuatu saat persidangan berlangsung," katanya.

Ia menjelaskan tidak ada perlakuan khusus untuk sidang praperadilan kasus Novel Baswedan terkait dengan pengamanan, karena sidang tersebut kemungkinan menjadi perhatian banyak orang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bengkulu mengatakan sidang perdana praperadilan kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan digelar pada tanggal 14 Maret 2016 dan terbuka untuk umum.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Encep Yuliadi, mengatakan sidang praperadilan tersebut sama saja dengan sidang biasa, tidak digelar dengan perlakuan khusus.

"Siapa pun bisa lihat, hanya saja tergantung tempat duduk yang tersedia dalam ruangan," kata Encep.

Bagi masyarakat yang ingin melihat sidang praperadilan, Encep meminta agar menjaga kenyamanan, keamanan, dan ketertiban, sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan.

"Kalau pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Bengkulu," katanya.

Sidang digelar pada tanggal 14 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal. Hakim yang ditujuk Pengadilan Negeri Bengkulu, yakni Suparman.

Praperadilan kasus Novel Baswedan bergulir setelah pihak korban mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada hari Selasa (1/3).

Keluarga korban merasa diperlakukan tidak adil dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu selaku penuntut umum.

Pengacara korban, Yuliswan, mengatakan Novel Baswedan telah melakukan penganiayaan berat saat pengusutan kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 sewaktu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk memenangkan praperadilan, kalau hukum benar-benar tegak, kasus Novel kembali akan bergulir," katanya. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home