Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:11 WIB | Sabtu, 17 Januari 2015

Gede Pasek: Kasus BG Bentuk Persilangan Hukum

Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan. (Foto: wikipedia.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota DPD Gede Pasek Suardika berpendapat permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) merupakan bentuk persilangan hukum pidana dengan perdata.

"Permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Budi Gunawan menjadi Kapolri adalah bentuk persilangan hukum pidana (ranah KPK) dan hukum tata negara (proses pengangkatannya)," kata Gede Pasek dihubungi di Jakarta, Jumat (16/1) malam.

Menurut Pasek, dalam posisi tersebut tidak boleh ada yang mengklaim sebagai hukum lebih tinggi, karena baik KPK dengan hukum pidananya dan Presiden Jokowi yang melaksanakan proses hukum perdata, berada di kamar berbeda, termasuk mekanisme penyelesaiannya.

"Oleh karena itu tidak perlu dibenturkan, biarkan berjalan apa adanya saja. KPK silakan lakukan proses hukum acara pidana yang diyakininya, dan Presiden silakan menjalankan aspek hukum tata negara yang sudah berjalan selama ini," kata dia.

Terlebih, kata dia, semua hal itu dibingkai dalam posisi semua orang sama di mata hukum. Baik Kapolri, Komisioner KPK, maupun Presiden, sama di depan hukum.

"Kalau ada yang tidak puas bisa dilakukan dengan upaya hukum juga, baik yang terkait pidana maupun yang terkait dengan hukum tata negara. Jangan malah dibawa ke ranah peradilan opini. Itu tidak benar dan tidak sehat," ujar dia.

Sejauh ini DPR melalui sidang paripurna sudah menerima Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Namun, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sambil menunggu proses hukumnya di KPK.

Sementara ini, jabatan Kapolri dipegang pelaksana tugas, yakni Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home