Loading...
SAINS
Penulis: Melki Pangaribuan 20:28 WIB | Senin, 29 Juli 2013

Gerakan Dua Derajat Menggugat Pemerintah Atas Perubahan Iklim di Indonesia

Gerakan Dua Derajat melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, hari ini Senin (29/7) di Jakarta. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Dua Derajat hari ini di Jakarta, melakukan aksi damai mengugat Pemerintah atas daya rusak perubahan iklim akibat dampak dari kegiatan industri Pertambangan Batubara di Samarinda, Kalimantan Timur. Sementara itu di tempat yang berbeda, diselenggarakan Sidang Pertama "Gerakan Samarinda Menggugat" di Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Senin (29/7), di Kalimantan Timur, terhadap isu yang sama.

Masyarakat Samarinda melayangkan gugatan yang ditujukan kepada lima pihak tergugat, di antaranya: Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ESDM RI, Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Samarinda, dan DPRD Tingkat II Kalimantan Timur.

"Hari ini juga berlangsung di Samarinda, gugatan sidang pertama dari gugatan perubahan iklim," kata Juru bicara Gerakan Dua Derajat di Jakarta, Haris Balubun dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) kepada satuharapan.com, pada hari ini (29/7) di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

"Hasil temuan kami terhadap pertambangan, khususnya tambang Batubara, mempercepat terjadinya perubahan iklim. Siklus di Samarinda saat ini, banjir, polusi udara," kata Jubir JATAM, yang melakukan aksi bersama Civil Society Forum for Climate Justice Indonesia (CSF-CJI), Perkumpulan TELAPAK, WALHI, JIKALAHARI Riau, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

"Hari ini kami mendatangi KLH, karena KLH menjadi salah satu tergugat dalam hal tuntutan kami," kata Haris Balubun, yang ikut aksi damai di depan kantor BP Batam.

Dalam aksi yang berlangsung hari Senin ini, Haris Balubun bersama Gerekan Dua Derajat mengajukan gugatan juga kepada ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral), DPRD tingkat II kota Samarinda, Bupati, Gubernur Propinsi Kalimatan Timur.

"Kami meminta mereka hadir untuk membahas hal ini (tuntutan), dalam artiannya, pertambangan yang bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mempercepat perubahan iklim," kata Jubir JATAM.

"Gerakan pertama kami di Samarinda, menyosialisasi tentang wilayah yang semakin banyak konsesi (izin) tambang, yang kemudian ditinggalkan begitu saja dan telah menelan korban dari anak-anak," kata Jubir membeberkan fakta mereka di Samarinda.

Enam Dasar Gugatan

Seperti dilansir dari siaran pers yang diberikan Gerakan Dua Derajat, mereka mengajukan gugatan, antara lain:
Satu, dampak perubahan iklim yang telah dirasakan oleh masyarakat, baik di wilayah perkotaan ataupun di pedesaan. Berbagai bencana alam, seperti banjir, kekeringan, dan kebakaran telah menghasilkan dampak kerugian yang signifikan bagi kehidupan masyarakat;

Dua, salah satu faktor terbesar terjadinya perubahan iklim adalah akibat ulah manusia, yang terjadi karena emisi dari Gas Rumah Kaca, yang berasal dari berbagai aktivitas manusia seperti salah satunya penggunaan batubara berlebihan;

Tiga, penambangan batubara merupakan salah sumber terbesar emisi metana yang ada di atmosfer. Tambang batubara itu melepaskan emisi metana ke atmosfer. Emisi metana itu dua puluh kali lipat lebih kuat daripada karbondioksida sebagai gas rumah kaca, besar volume emisi metana pada batubara ini sebesar delapan persen, Sumber: Down to Earth;

Empat, bahwa kekayaan sumber daya alam pertambangan umum batubara  di kota Samarinda yang sangat besar, dapat dilihat dari luas areal pertambangan sebesar 24.376 Hektar;

Lima, upaya adaptasi yang meringankan kerentanan masyarakat tidak dilakukan secara serius, bahkan berbagai aktivitas izin, seperti pertambangan batubara terus berkembang;

Enam, aktivitas-aktivitas ini tidak hanya berkontribusi besar terhadap terjadinya perubahan iklim, namun juga meningkatkan kerentanan masyarakat atas dampak perubahan iklim yang telah terjadi.

Berdasarkan enam dasar gugatan di atas, Gerakan dua derajat menegaskan: 1) Stop (Hentikan) eksploitasi batubara di Indonesia sebagai solusi perubahan iklim, 2) Pulihkan hak Masyarakat Lingkar tambang, 3) Tegakkan hukum dan adili pelaku perusak lingkungan, 4) Stop alih fungsi lahan untuk industri pertambangan dan perkebunan.

Gerakan Dua Derajat merupakan gerakan yang berupaya untuk memperjuangkan hak warga negara dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat terutama dalam hal daya rusak perubaham iklim Indonesia.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home