Loading...
FOTO
Penulis: Melki Pangaribuan 17:01 WIB | Senin, 29 Juli 2013

Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia

Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Gerakan Dua Derajat melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia, hari ini Senin (29/7) di Jakarta. (Foto-foto: Melki Pangaribuan)
Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Juru Bicara dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Haris Balubun (pojok kanan) dalam aksi bersama Gerakan Dua Derajat.
Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Indonesia Menuntut Keadilan Iklim Sekarang!, terpampang dalam spanduk Gerakan Dua Derajat.
Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Aksi Gerakan Dua Derajat dikawal aparat keamanan setempat.
Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Sosok pria (duduk) diwarnai warna putih disekujur tubuhnya dikelilingi daun-daun kering yang mewakili perubahan iklim.
Gerakan Dua Derajat: Pemerintah Bertanggungjawab Atas Perubahan Iklim di Indonesia
Gerakan Dua Derajat merupakan gerakan yang berupaya untuk memperjuangkan hak warga negara dalam mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat terutama dalam hal daya rusak perubaham iklim Indonesia.(Foto: Mida Saragih)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gerakan Dua Derajat melakukan aksi damai di depan Gedung Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena pada saat yang sama sedang dilaksanakan  Sidang Pertama Gugatan Dampak Perubahan Iklim di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. Gugatan ini dilayangkan oleh masyarakat Samarinda sebagai penggugat, dan ditujukan kepada lima pihak tergugat, di antaranya: Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ESDM RI, Gubernur Kalimantan Timur, Walikota Samarinda, dan DPRD Tingkat II Kalimantan Timur.

Melalui rilis yang diterima satuharapan.com, Gerakan Dua Derajat menjelaskan bahwa penurunan emisi atau Gas Rumah Kaca (GRK) merupakan agenda sangat mendesak dalam upaya pencegahan kenaikan suhu bumi, terlebih lagi dalam hal ini Presiden RI telah membuat komitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% dari Business as Usual di tahun 2020, atau sebesar 41% dengan bantuan internasional. Namun demikian, Pemerintah RI masih mendukung sepenuhnya pertambangan serta pembukaan lahan, yang merupakan salah satu faktor penyebab memburuknya dampak perubahan iklim.

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home