Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Endang Saputra 18:03 WIB | Selasa, 10 Mei 2016

Gerindra: Dana Sertifikasi Halal Harus Dibuka ke Publik

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra ) H. Anda. (Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) H. Anda mengatakan bahwa terkait biaya sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dibukan ke publik.

“Kementerian Agama (Kemenag) siapa yang bertanggung jawab dan organisasi mana saja yang menerima, di kroscek benar gak dia (MUI) menerima kalau tidak berarti ada masalah, secara teknis kami kurang tahu,” kata Anda di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (10/5).

Selain itu, Anda menilai Kementerian Agama harus transparan masalah keuangan yang diberikan kepada organisasi.

“Kemenag harus transparan soal keuangan dan itu kewenangan dari Kemenag dan mungkin yang membidanginya kami tidak bisa ikut campur tinggal di kontrol saja dan tanya kepada masyarakat bagaimana penyerapan anggaran itu kepada siapa diberikan, kalau masyarakat tidak diberikan bantuan, bantuan ini kemana kan setiap laporan habis kok, karena secara teknis kami tidak mengikutinya,” kata dia.

Saat disinggungg selain MUI, dana PBNU dan Muhamadiyah juga harus di publikasikan, Anda menjelaskan bahwa setiap organisasi yang mendapatkan dana dari Kemenag harus transparan dan di publikasikan.

“Iya memang sekarang harus transparan, kami tidak tahu secara detail, kalau pingin tahun harus tanya Kemenag siapa yang bertanggung jawab dan organisasi mana saja yang menerima dana tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Prof Dr Ibnu Hamad, MSi Wakil Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia menganggap biaya sertifikasi halal bukan informasi publik. Sehingga laporan keuangannya tidak perlu dibuka ke publik.

“Menurut saya, itu masuk kategori jasa,” kata Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia ini, Selasa (26/4) dalam diskusi media “Penguatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Non-negara”. Diskusi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP). Diskusi ini sebagai bagian dari sosialisasi penerapan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini wajib dilakukan oleh lembaga negara/pemerintah dan lembaga non-pemerintah.

Menurut definisi undang-undang tersebut definisi organisasi non-Pemerintah adalah organisasi yang sebagian atau seluruh sumber dananya dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri. Hamad mengakui kalau sebagian sumber dana MUI berasal dari bantuan sosial melalui Kementerian Agama. Yang berarti berasal dari APBN. Dari definisi itu MUI adalah lembaga publik.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home