Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben E. Siadari 18:14 WIB | Jumat, 16 September 2016

Gubernur BI Belum Ubah Pandangan Konservatif tentang Tax Amnesty

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memberikan sambutan pada acara peluncuran BI Institute di Jakarta, Senin (22/8). BI Institute adalah lembaga internal yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas SDM dan kualitas riset BI sehingga dapat berperan dalam percaturan ekonomi global. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, belum mengubah pandangan yang pernah ia lontarkan di DPR, bahwa program pengampunan pajak atau amnesti pajak hanya akan mampu mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp 18 triliun tahun ini dan Rp 3 triliun pada tahun 2017.

Kendati menurut dashboard amnesti pajak di laman resmi Ditjen Pajak total penerimaan pajak dari program amnesti pajak sudah mencapai Rp 22,7 triliun (yang berarti sudah melampaui perkiraan konservatif BI) Agus Martowardojo mengatakan angka penerimaan yang harus diperhatikan adalah yang benar-benar berasal dari uang tebusan, bukan dari penerimaan keseluruhan.

"Saya tidak bisa komentar tentang penerimaan tax amnesty, saya mendengar bahwa di dashboard itu ada perubahan... tetapi yang relevan adalah yang terkait dengan tax amnesty ya jumlah uang tebusan," kata Agus Martowardojo kepada para wartawan di gedung Bank Indonesia (16/9).

Dashboard amnesti pajak dalam beberapa hari ini memang melakukan sedikit perubahan dalam publikasi penerimaan pajak dari amnesti pajak. Dalam beberapa hari terakhir, penerimaan pajak yang ditampilkan bukan hanya dari uang tebusan. Di luar uang tebusan, juga ikut dihitung setoran pajak untuk penghentian pemeriksaan bukti permulaan dan setoran pajak untuk pembayaran tunggakan pajak.

Berdasarkan data pada dashboard amnesti pajak yang diakses pada sore ini pukul 16:55, tercatat bahwa uang tebusan berdasarkan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) baru mencapai Rp 14,1 triliun, yang berarti masih berada di bawah angka yang pernah disebutkan oleh Agus Martowardojo.

Sementara itu bila dilihat dari komposisi realisasi penerimaan pajak berdasarkan Surat Setor Pajak (SSP) yang diterima, pembayaran dari SSP mencapai Rp 19,5 triliun, pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan sebesar Rp 251 miliar dan pembayaran tunggakan sebesar Rp 2,93 triliun.

"(Yang disebut) tax amnesty ya jumlah tebusan itu. Tebusannya berapa, terus kalau ditanya repatriasi berapa, dan berapa yang deklarasi," kata Agus Marto.

Kendati demikian Agus Marto tidak mau memperpanjang perdebatan apakah target tax amnesty akan berhasil dicapai atau tidak. Menurut dia, pihaknya berharap penerimaan dari tax amnesty akan terus bertambah.

"Kalau secara umum tentu kita harapkan untuk tax amnesty itu bisa berjalan dengan baik dan ini masih ada waktu beberapa saat sebelum akhir September. Dan di akhir September kita perkirakan jumlahnya akan meningkat," kata dia.

Ia pun menjelaskan bahwa konteks ketika ia menyatakan bahwa uang tebusan dari tax amnesty hanya akan mencapai Rp 18 triliun adalah berdasarkan proyeksi yang sangat konservatif.

"Kalau pembicaraan DPR itu kita bicarakan sebenarnya pertumbuhan ekonomi 5,1 persen itu konservatif sekali, karena pertumbuhan ekonomi itu bisa lebih dari 5,1 persen kalau seandainya penerimaan dari tax amnesty itu memadai dan khususnya repatriasi, apabila  lebih besar akan bermanfaat pada pertumbuhan kredit dan bermanfaat pada pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Jadi sebetunya diskusi di DPR seperti itu. Kami nggak menyebutkan beberapa hal yang menjadi domain dari Kementerian Keuangan," kata Agus Marto.

Sebelumnya, komentar Agus Martowardojo tentang kemungkinan gagalnya tax amnesty telah mendapat berbagai tanggapan. Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan perkiraan semacam itu terburu-buru.

"Ini masih berjalan, jangan buru-burulah sebut Rp 21 triliun," ujar Darmin.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home