Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 09:39 WIB | Sabtu, 24 Juli 2021

Hari Anak Nasional, 1,020 Mendapat Remisi Hukuman

Penjara. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Remisi Anak Nasional (RAN) di tahun 2021 bagi 1.020 anak. Pemberian remisi bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional 2021 bertajuk ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ pada hari Jumat (23/7).

Sebanyak 1.001 anak menerima RAN I (pengurangan sebagian), 19 anak menerima RAN II (langsung bebas). Pemberian remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara untuk mengedepankan masa depan anak Indonesia.

“Bagaimanapun mereka merupakan masa depan bangsa yang harus dilindungi. Pemberian remisi merupakan upaya kami dalam mempercepat proses integrasi anak serta mengurangi beban psikologi selama mereka berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya, hari Jumat (23/7).

Dijelaskan, dari total 1.001 anak yang mendapatkan RAN I, sekitar 751 anak menerima remisi satu bulan, 129 anak menerima remisi dua bulan, 116 anak dengann remisi tiga  bulan, serta lima anak menerima remisi lima bulan.

Ada 19 anak yang menerima RAN II, yaitu 16 anak menerima remisi satu bulan serta tiga lainnya mendapatkan remisi tiga bulan. Ribuan anak penerima remisi tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami harap, dengan adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi anak-anak untuk terus berusaha dan menjadi pribadi yang lebih baik, serta tetap semangat mengikuti pembinaan. Meski mereka terbatas kemerdekaannya di dalam LPKA, mereka tetap akan mendapatkan haknya sebagai seorang anak,” kata Reynhard.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home