Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 16:03 WIB | Sabtu, 12 Juli 2014

Hasil Hitung Cepat Buat Masyarakat Bingung

Petugas melakukan proses pemindaian dan input data formulir model C1 yang digunakan petugas di setiap TPS sebagai media pencatatan jumlah pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) Di KPUD Kudus, Jateng, Jumat (11/7). Dengan pemindaian tersebut masyarakat umum nantinya bisa mengakses informasi perolehan suara dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui website KPU pusat. (Foto: Antara)

SIMPANG AMPE, SATUHARAPAN.COM - Hasil hitung cepat (quick count) Pemilu Presiden 9 Juli yang dilakukan sejumlah lembaga survei dan ditayangkan televisi, membingungkan masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

"Membingungkan, kita jadi heran kenapa ini bisa terjadi dan baru kali ini kandidat merasa menang lebih awal," kata salah seorang warga Simpang Ampek, Budi, Sabtu (12/7).

Menurutnya, perolehan suara yang dikeluarkan beberapa lembaga survei di televisi berbeda-beda dan tidak ada yang sama, sehingga membuat warga bertanya-tanya.

Apalagi, katanya, kedua tim pemenangan capres-cawapres saling klaim menang bahkan ada yang sudah menggelar syukuran. "Bahkan di masing-masing televisi juga hasil hitung cepat berbeda. Ini jelas membingungkan kita sebagai warga," katanya.

Katua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Syafrinaldi mengatakan warga Pasaman Barat sering bertanya kepadanya siapa yang menang.

"Kita tidak bisa memberikan jawaban karena tahapan penghitung suara belum sampai ke KPU kabupaten apalagi secara nasional," katanya.

Ia menyarankan kepada masing-masing tim sukses dan masyarakat agar bersabar menunggu hasil rekapitulasi di KPU pada 22 Juli.

Sebab, perolehan suara yang dikeluarkan lembaga survei itu bukan hasil suara resmi atau yang sah. "Masyarakat harus mengetahuinya secara jelas, penghitungan perolehan suara yang diakui adalah yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ia menjelaskan.

Penghitungan perolehan suara dengan sistem rekapitulasi secara manual yang dilakukan KPU sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home