Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 15:24 WIB | Selasa, 28 Oktober 2014

Hikmahanto: Menlu Perlu Lakuan Empat Hal Utama

Hikmahanto Juwana. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim dan menjadi poros maritim, ada empat hal utama yang harus dilakukan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

"Presiden Jokowi dalam rapat kabinetnya menegaskan menteri tidak perlu mempunyai visi misi sendiri. Para menteri diminta untuk menerjemahkan visi misi Jokowi-JK," kata Hikamhanto, Selasa (28/10).

Pertama, katanya memfinalkan code of conduct dan code of engagement , yang sudah dimulai Menlu Marty Natalegawa terkait potensi konflik antaraparat di wilayah laut yang tumpang tindih. Bila telah selesai, segera untuk ditandatangani.

Hal itu untuk menghindari kejadian beberapa tahun lalu ketika petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditangkap oleh otoritas Malaysia dan diperlakukan sebagai tahanan.

Kedua, membuat kesepakatan dengan negara yang berbatasan dengan wilayah laut Indonesia agar mereka tidak melakukan pelanggaran di wilayah laut Indonesia. "Ini dilakukan agar sejumlah insiden di perbatasan laut tidak terulang," katanya.

Ia mencontohkan kejadian pembangunan mercusuar di landas kontinen Indonesia oleh Malaysia. Juga otoritas Australia tidak memasuki wilayah laut teritorial Indonesia ketika mengembalikan pencari suaka. Bahkan otoritas Australia memasukkan kapal oranye yang berisi pencari suaka yang ke Indonesia.

Ketiga, menanyakan ke Pemerintah Tiongkok terkait sembilan dash lines dalam peta yang dibuat Pemerintah Tiongkok. Apabila sembilan titik tersebut menjadikan Pemerintah Tiongkok memiliki klaim atas wilayah Laut Natuna maka Indonesia menarik diri sebagai honest peace broker di Laut Tiongkok Selatan.

"Indonesia segera menyatakan mempunyai sengketa perbatasan dengan Pemerintah Tiongkok," ujarnya.

Keempat, melakukan negosiasi perbatasan di wilayah laut dengan negara tetangga dapat terus dilanjutkan tapi tidak boleh mundur sejengkal pun dari klaim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.

"Bila tidak dapat disepakati, posisi Indonesia adalah mengambangkannya," demikian Hikmahanto. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home