Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 01:06 WIB | Rabu, 26 Februari 2020

HIPMI: Jangan Terbuai dengan Sebutan Negara Maju

Ilustrasi. Tumpukan produk timah. Produk timah nasional masih tergantung kepada harga global. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming mengingatkan Indonesia untuk tidak terbuai dengan status negara maju yang baru saja dikeluarkan Amerika Serikat.

"Jangan sampai isu negara maju untuk Indonesia hanya menjadi semacam jebakan yang pada akhirnya merugikan negara kita," Mardani, Selasa (25/2).

Diketahui jika Amerika Serikat baru saja menaikkan level Indonesia menjadi negara maju di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sehingga keluar dari daftar negara berkembang. Ada India, Afrika Selatan, China dan Brasil yang juga berubah status jadi negara maju.

Untuk itu, Mardani berharap Kementerian Perdagangan memperkuat negosiasi-negosiasi menyusul sikap dari Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang.

Karena menurut dia, menjadi negara maju, Indonesia harus kehilangan banyak fasilitas sebagai negara berkembang. Misalnya Indonesia akan kehilangan fasilitas Generalize System of Preference (GSP) atau keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat.

GSP merupakan sistem tarif preferensial yang membolehkan satu negara secara resmi memberikan pengecualian terhadap aturan umum WTO.

Dia mensinyalir, pencabutan status sebagai negara berkembang merupakan bagian dari strategi perang dagang yang sedang dilancarkan oleh negara-negara maju.

"Segala kemungkinan bisa saja menjadi tujuan mereka. Bisa jadi bagian dari masalah yang disengketakan ke WTO saat ini," beber Mardani.

Sedangkan Indonesia saat ini sedang "fight" agar ekspor lebih besar lagi untuk atasi defisit neraca dagang. Sehingga ditegaskan Mardani, jangan sampai keringanan bea masuk impor barang ke Amerika Serikat terganggu lagi.

"Ini kan fasilitas yang diberikan untuk negara-negara kurang berkembang (LDCs) dan negara berkembang," timpalnya.

Ditambahkan CEO PT Batulicin Enam Sembilan Group dan PT Maming Enam Sembilan itu, untuk menjadi negara maju Indonesia masih membutuhkan waktu yang panjang. Meski dunia mengakui Indonesia memiliki potensi dan kapasitas ekonomi yang begitu besar.

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu mencontohkan dari sisi jumlah pengusaha saja, maka Indonesia belum bisa dikategorikan negara maju.

Dimana jumlah pengusahanya masih sangat sedikit dari total populasi yaitu di bawah 5 persen. Pada tahun 2019, jumlah pengusaha di Indonesia mencapai 3,1 persen dari seluruh penduduknya. Angka tersebut belum cukup mengantarkan Indonesia menjadi negara maju.

Bandingkan Singapura, ada 7 persen dari seluruh penduduknya yang menjadi pengusaha. Malaysia mencapai 5 persen. Di negara kaya seperti Jepang dan Amerika Serikat, jumlah pengusaha lebih dari 10 persen.

Negosiasi GPS

Sedangkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) agar fasilitas pengurangan bea masuk atau Generalized System of Preferences (GSP) dapat dipertahankan.

“Belum tahu (GSP dihapuskan atau tidak) tapi kita harapkan ada lobi-lobi dari pemerintah agar GSP ini bisa dipertahankan atau separuh dipertahankan atau berubah dari segi tarif,” katanya di Jakarta, Senin (24/2).

Rosan menuturkan pemerintah juga bisa menerapkan sistem imbal balik kepada AS agar mendapat bea masuk lebih ringan, seperti meminta AS untuk membeli garmen lebih banyak dan sebagai balasannya maka Indonesia mengimpor kapas lebih banyak.

“Mungkin saja karena perdagangan AS kan enggak hanya fair trade, tapi resiprokal antara kedua belah pihak. Contohnya minta AS beli garmen kita lebih banyak lalu, kita ambil kapas dari AS lebih banyak juga,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pelindo IV Persero Farid Padang mengatakan dalam menghadapi GSP yang akan dihilangkan, maka pemerintah melalui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mengeluarkan insentif pajak bagi eksportir.

“Caranya adalah Dirjen Bea Cukai atau Dirjen Pajak mengeluarkan insentif pajak untuk eksportir,” katanya.

Farid menyebutkan opsi lainnya adalah dengan mengenakan atau meningkatkan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) terhadap produk AS sebagai bentuk kompensasi dari bea masuk yang selama ini hilang 10-20 persen, karena Indonesia masuk G20.

“Bisa saja jumlah impor dari AS yang selama ini datang yang devisa untuk dia, lalu kita melakukan itu juga karena dia melakukan itu. Bukan berarti perang tapi kita juga bangga bahwa kita masuk dalam G20,” katanya.

Selain itu, menurut Farid pemerintah juga harus cekatan dan segera mencari pasar lain untuk menggantikan AS seperti berbagai negara di Eropa dan Afrika Selatan serta Bangladesh.

“Tadinya ekspor komoditas ke AS kita harus cari yang baru sehingga mungkin di sana tidak memberlakukan itu supaya kita bisa memperoleh bea masuk seperti di sana,” katanya.

Direktur Keberatan Banding dan Peraturan (KBP) Ditjen Bea Cukai Rahmat Subagio mengatakan penghilangan fasilitas GSP bagi Indonesia merupakan sebuah risiko sehingga pemerintah harus efisien dan meminimalkan pengeluaran.

“Itu risiko kita ditingkatkan dari negara maju pasti dulunya bea masuk di nol kan sekarang kena. Kita harus efisien karena enggak bisa atur negara lain jadi kita harus bisa meminimalkan biaya yang dikeluarkan di sini,” jelasnya.

Rahmat melanjutkan pihaknya kini sedang mengembangkan National Logistic Ecosystem (NLE) untuk menurunkan biaya logistik agar para eksportir dapat lebih bersaing.

“Kita sekarang buat namanya NLE untuk menurunkan biaya logisitk agar bisa bersaing di sana. Kalau mengenai insentif kita hanya eksekusi karena semuanya di Kementerian Perdagangan,” katanya. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home