Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 12:52 WIB | Minggu, 17 Januari 2016

HRW: Pemda Bangka Paksa Jemaat Ahmadiyah Masuk Islam Sunni

Sebuah masjid Ahmadiyah di Jakarta Selatan yang disegel dengan alasan "tidak dipergunakan semestinya." (Foto: Reuters/hrw.org)

NEW YORK, SATUHARAPAN.COM - Human Right Watch (HRW) yang berbasis di New York meminta pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk melindungi anggota komunitas Jemaat Ahmadiyah terhadap intimidasi dan ancaman pengusiran oleh pemerintah daerah Kabupaten Bangka.

Imbauan itu disampaikan oleh HRW dalam siaran persnya hari ini (17/1) yang dilansir di laman resminya.

HRW memperoleh salinan surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2016, dari pemerintah daerah Kabupaten Bangka, yang menuntut jemaat Ahmadiyah memilih, berpindah agama menjadi Islam Sunni atau diusir dari Bangka.

"Pejabat Bangka bersekongkol dengan kelompok Muslim untuk mengusir anggota Ahmadiyah dari kampung halaman mereka," kata Phelim Kine, Wakil Direktur Asia HRW.

"Presiden Joko Widodo perlu segera campur tangan untuk menegakkan hak-hak Ahmadiyah dan menghukum pejabat yang menganjurkan diskriminasi agama," kata dia.

Dalam surat tertanggal 5 Januari 2016, yang ditandatangani oleh Fery Insani, sekretaris Kabupaten Bangka, disebutkan, "Jika dewan komunitas Ahmadiyah tidak kembali masuk Islam, kami telah sepakat bahwa dewan harus meninggalkan Bangka dan kembali ke tempat asal mereka."

Surat tersebut dinyatakan ditulis atas nama Bupati Bangka, Tarmizi Saat.

Anggota komunitas Ahmadiyah Bangka, yang terdiri dari 14 keluarga, mengatakan kepada HRW bahwa perintah pengusiran itu didahului oleh  pelecehan dan intimidasi selama berbulan-bulan oleh pejabat pemerintah, polisi, dan perwakilan dari kelompok Muslim.

Menurut anggota masyarakat Ahmadiyah, tekanan resmi terhadap mereka untuk  meninggalkan wilayah mereka mulai pada 14 Desember 2015 ketika pemerintah Kabupaten Bangka mengadakan pertemuan dengan 82 orang, termasuk 5 anggta Ahmadiyah, di kantor pemerintah di kota Sungailiat. Pada pertemuan tersebut, beberapa pejabat dan petugas polisi mendesak mereka untuk secara sukarela meninggalkan  Bangka sesegera mungkin. Sementara yang hadir lainnya, termasuk anggota masyarakat dan pemerintah dan pejabat polisi, menyarankan pemerintah "mengusir" Ahmadiyah segera, terutama mereka yang tinggal di  Srimenanti Sungailiat, di mana masyarakat Ahmadiyah memiliki rumah ibadah informal.

Catatan  pertemuan yang diperoleh HRW mengungkapkan bahwa peserta pertemuan yang aktif menganjurkan pengusiran Ahmadiyah termasuk Jais Husin, ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.

Peserta lain pada pertemuan yang menganjurkan  pengusiran Ahmadiyah termasuk perwakilan organisasi Muslim, meliputi Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Kontak Majelis Taklim.

Catatan rapat juga melaporkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka telah menahan terbitnya kartu tanda penduduk resmi Syafei Achmad, ulama Ahmadiyah di Srimenanti, meskipun ia telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dalam aplikasi kartu penduduknya.

"Jokowi memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa era Yudhoyono yang menutup mata terhadap serangan kepada minoritas agama telah berakhir," kata Phelim Kine.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home